Ibukota Indonesia – Polisi meringkus individu pria berinisial O, karyawan warung jus yang digunakan mencuri kendaraan beroda dua motor milik bosnya sendiri di Jalan Jati RT 06 RW 12, Cengkareng Timur, Cengkareng, Ibukota Indonesia Barat.
“Sudah kami amankan satu terdakwa dengan inisial O,” kata Kapolsek Cengkareng, AKP Rahis Fadhillah terhadap wartawan pada jumla pers dalam Jakarta, Senin.
Rahis menjelaskan persoalan hukum yang dimaksud terekam kamera pengawas (CCTV) itu terungkap usai orang yang terluka melapor ke pihak kepolisian.
Aksi pencurian bermula pada saat saksi yang tersebut juga karyawan memarkirkan kendaraan tepat pada depan warung pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, CCTV di lokasi merekam kendaraan beroda dua motor itu dibawa kabur oleh terperiksa O.
“Tersangka memanfaatkan keadaan dikarenakan meninjau situasi pelapor yang sedang melayani pengunjung pada pada waktu itu,” ujar Rahis.
Insiden itu lantas dilaporkan orang yang terdampar ke Polsek Cengkareng. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim segera bergerak ke tempat kejadian untuk menyelidiki tempat kejadian perkara (TKP) juga memeriksa CCTV.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku polisi kemudian menemukan keberadaan pelaku pada kawasan Kapuk, Cengkareng.
Selanjutnya pada 18 Juni 2026, polisi berhasil meringkus dituduh O dan juga barang bukti kendaraan beroda dua motor.
“Pelaku telah kami lakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Dalam pemeriksaan, pelaku belum pernah melakukan perbuatan pidana atau tidak residivis,” katanya.
Rahis menambahkan dari hasil pemeriksaan, dituduh mengakui nekat menggasak motor milik bosnya itu akibat alasan ekonomi.
“Alasan mencuri oleh sebab itu keperluan sektor ekonomi untuk menghidupi keluarga. Untuk hasil tes urine negatif narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, yang dimaksud bersangkutan disangkakan Pasal 477 terkait Pencurian dengan Pemberatan.















