3 Aug 2025, Sun

Pengacara Tom Lembong Sebut Terima Abolisi Bukan Berarti Mengakui Kesalahan

Pengacara Tom Lembong Sebut Terima Abolisi Bukan Berarti Mengakui Kesalahan

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Pengacara Tom Lembong , Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa abolisi yang dimaksud diterima tidak sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah melawan persoalan hukum dugaan korupsi impor gula . Dia menegaskan bahwa Tom memang sebenarnya seharusnya tidak ada bersalah berhadapan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

“Nah, kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini tidak kaitan mengakui kesalahan, lantaran memang benar Pak Tom bukan pernah melakukan kesalahan tersebut, jadi tiada ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu dikarenakan demi kepentingan politik,” kata Ari terhadap wartawan di dalam Jakarta, Hari Jumat (1/8/2025).

Diketahui, pada 18 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua pekan pasca vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi untuk Tom terhadap DPR.

Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong serta Amnesti Hasto Kristiyanto

Dengan mendapatkan abolisi itu, artinya Tom akan meninggalkan dari Rutan Cipinang. Kini, kuasa hukum Tom tinggal menanti langkah presiden (keppres) pasca usulan abolisi yang disebutkan disetujui DPR.

“Hari ini yang dimaksud kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa saja berlangsung lebih banyak cepat akibat harapan kita siang ini Pak Tom mampu meninggalkan dari sini,” kata Ari.

By Adm1n