Ibukota Indonesia – Organisasi Dunia Pers Independen Online (MIO) Nusantara melaporkan pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya melawan dugaan aktivitas pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Kami mengkaji pernyataan HP di ruang umum yang ditujukan terhadap wartawan sudah pernah menunjukkan sikap merendahkan kemudian menghina terhadap profesi wartawan,” kata Ketua Umum MIO Indonesi Asep Yusuf Setyabudi Prayogie ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Asep menyatakan apabila ada pihak yang mana merasa dirugikan oleh komoditas jurnalistik, undang-undang telah dilakukan menyediakan mekanisme hukum berbentuk hak jawab, hak koreksi, hingga pengaduan ke Dewan Pers.
Ia menambahkan tindakan merendahkan profesi insan pers secara terbuka di dalam hadapan masyarakat berisiko merancang stigma negatif terhadap wartawan.
”Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang bukan mengenali hukum, tidak ada memiliki kapasitas intelektual, serta tidak ada layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tak sependapat dengan narasumber,” kata Asep.
Laporan yang disebutkan resmi terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 21 Juli 2026.
Dalam laporan itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, juga Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juga Pasal 18 ayat (1) jo Pasal 4 ayat (2) serta (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya Persatuan Wartawan Negara Indonesia (PWI) Pusat mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan pengacara berinisial HP yang digunakan diduga telah terjadi menghina lalu merendahkan profesi jurnalis berdasarkan unggahan video yang digunakan ramai di media sosial.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil dikarenakan pernyataan terlapor telah terjadi menyakiti hati insan pers kemudian mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas.
”Kemarin ada insiden yang digunakan sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu, kami dari PWI Pusat ingin melaporkan pemukim yang digunakan mengumumkan bahwa wartawan itu ‘punya otak nggak’. Padahal, seperti kita ketahui wartawan itu cerdas-cerdas,” kata Edison di Jakarta.















