Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Polisi ringkus pengedar sabu di dalam Tangerang

Polisi ringkus pengedar sabu ke pada Tangerang

Ibukota – Kepolisian Industri (Polsek) Sepatan, Polres Metro Tangerang Daerah Perkotaan meringkus seseorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial Amerika Serikat alias E (26) serta menyita barang bukti sabu seberat 8,22 gram yang digunakan sengaja disembunyikan di dalam menghadapi plafon kamar mandinya.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani pada keterangannya, Selasa, menjelaskan penggerebekan juga penangkapan terhadap terperiksa dijalankan ke kediamannya yang dimaksud berlokasi di Kampung Baru Tarikolot, Kecamatan Sepatan, Daerah Tangerang, Banten, pada Mulai Pekan (20/7).

​”Saat tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, kami menemukan sebuah plastik kresek hitam yang dimaksud disembunyikan dalam berhadapan dengan plafon kamar mandi,” katanya.

​Fahyani menjelaskan penangkapan ini bermula dari adanya laporan penduduk yang resah terkait dugaan aktivitas kegiatan narkoba ke wilayah tersebut.

Kemudian Tim Opsnal Polsek Sepatan yang tersebut dipimpinnya bersatu Kanit Reskrim Ipda Arqi Afiandi segera menghampiri posisi juga mengamankan tersangka.

“​Saat bungkusan pada menghadapi plafon yang disebutkan diturunkan serta diperiksa, pelaku mendapati lima paket plastik klip berisi kristal putih yang mana diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 8,22 gram,” ucapnya.

​Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp400 ribu yang tersebut diduga merupakan hasil jualan narkotika, dan juga satu unit telepon seluler yang digunakan terperiksa untuk bertransaksi.

“​Dari hasil pemeriksaan sementara, dituduh Negeri Paman Sam mengakui bahwa sabu dalam menghadapi plafon yang dimaksud merupakan sisa barang yang mana belum terjual,” ucapnya.

Tersangka mengaku memperoleh pasokan barang haram itu dari seseorang berinisial B, yang tersebut diketahui sedang menjalani masa hukuman di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan.

“​Terkait temuan jaringan dari pada lapas tersebut, pihak kepolisian menyatakan masih akan melakukan pendalaman lalu pengembangan perkara tambahan lanjut,” kata Fahyani.

​Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pemberantasan peredaran narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya demi melindungi masyarakat.

​”Kami tak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Setiap informasi dari rakyat akan kami perbuatan lanjuti secara cepat dan juga profesional untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” kata Jauhari.

​Ia mengimbau rakyat agar bukan ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika ke lingkungan sekitarnya, dengan jaminan bahwa kerahasiaan identitas pelapor akan dilindungi secara penuh oleh kepolisian.

​Saat ini, terperiksa Amerika Serikat sudah ditahan di dalam Mapolsek Sepatan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.