DKI Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Ibukota Indonesia Selatan mendeportasi individu warga negara asing (WNA) jika Belanda berinisial TAV diduga melakukan tindakan merusak prasarana hotel yang dimaksud membahayakan keamanan dan juga ketertiban umum selama berada di Indonesia.
“Peristiwa yang disebutkan bermula ketika pihak hotel melaporkan adanya tindakan perusakan infrastruktur yang dijalankan oleh TAV terhadap Polsek Mampang,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan, Winarko di keterangannya pada Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, informasi yang disebutkan diteruskan untuk Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan untuk direalisasikan penanganan tambahan lanjut.
“Berdasarkan laporan pihak hotel, TAV diduga melakukan perusakan terhadap bervariasi prasarana hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, dan juga beberapa orang barang lainnya,” ucapnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap yang mana bersangkutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa TAV telah terjadi melakukan tindakan yang tersebut membahayakan keamanan dan juga ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.
Atas dasar tersebut, Kantor Imigrasi DKI Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) merupakan pendetensian ke Ruang Detensi Kantor Imigrasi Ibukota Selatan hingga langkah-langkah pendeportasian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TAV masuk ke Negara Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur.
Selama berada pada Indonesia, yang tersebut bersangkutan menginap pada dua hotel yang dimaksud berada dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ibukota Indonesia Selatan, yaitu di dalam kawasan Menteng kemudian Tendean.
Proses pendeportasian terhadap TAV sudah pernah dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026.
Dengan demikian, Kantor Imigrasi Ibukota Selatan berikrar untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan juga kegiatan pemukim asing melalui sinergi dengan Kepolisian, pemerintah daerah, pengelola penginapan, juga seluruh pemangku kepentingan.
Kerja identik yang dimaksud berubah jadi bagian penting pada menyimpan keamanan, ketertiban umum, juga memverifikasi setiap pendatang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berlaku pada Indonesia.













