Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Kasus penghinaan wartawan, PWI serahkan bukti tambahan ke Polda Metro

Kasus penghinaan wartawan, PWI serahkan bukti tambahan ke Polda Metro

Ibukota – ​Pengurus Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Pusat menjalani pemeriksaan kemudian mengemukakan banyak bukti tambahan untuk pihak penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan perendahan martabat profesi wartawan yang tersebut dilaksanakan oleh terlapor berinisial HP.

​Ketua Area Pembelaan kemudian Pembinaan PWI, Anrico Pasaribu, memaparkan pemeriksaan yang dimaksud direalisasikan guna melengkapi berkas laporan resmi yang digunakan telah lama diajukan PWI pada Hari Senin (20/7) tak lama kemudian melawan insiden yang tersebut berjalan pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

​”Hari ini kami diambil keterangannya untuk melengkapi laporan dan juga mendeklarasikan beberapa bukti tambahan untuk penyidik, agar permasalahan ini berubah jadi terang benderang dan juga bermetamorfosis menjadi pembelajaran bersama,” katanya pada waktu ditemui dalam Jakarta, Rabu.

​Anrico menjelaskan, bukti tambahan yang mana diserahkan meliputi rekaman video, transkrip pernyataan terlapor, dan juga sebagian tautan kanal berita yang memuat dugaan kalimat perendahan terhadap wartawan ketika kegiatan di dalam Kejagung.

​Selain melengkapi bukti, jadwal pemeriksaan yang disebutkan juga mengonfirmasi legal standing PWI sebagai organisasi profesi pers yang digunakan membawahi para jurnalis.

​Ia menegaskan, langkah hukum yang tersebut ditempuh PWI tidak berlandaskan permasalahan atau konflik pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi pada mengawal pengamanan hukum bagi jurnalis.

​”Langkah ini kami ambil bukanlah melawan dasar pribadi, melainkan tanggung jawab organisasi untuk meyakinkan tugas-tugas profesi wartawan terlindungi sebagaimana diatur pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.

​Menanggapi adanya permintaan maaf yang dimaksud sudah disampaikan oleh pihak terlapor, Andrico menyatakan bahwa PWI menghargai serta menerima iktikad baik tersebut. Namun, hal itu tidak ada menyurutkan langkah PWI untuk tetap melanjutkan hak hukum yang digunakan sedang berjalan.

​”Soal permintaan maaf, kami terima dan juga kami hargai. Namun, rute hukum adalah hak hukum yang permanen kami jalani. Kami mengutarakan sepenuhnya untuk penyidik untuk menyimpulkan keterpenuhan unsur bukti pada perkara ini,” ujarnya.

​Dia berharap langkah-langkah hukum ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan pentingnya saling menghargai antara narasumber kemudian insan pers pada menjalankan tugas jurnalistik.