Ibukota Indonesia – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi membeberkan kronologi lengkap persoalan hukum penganiayaan berulang yang dimaksud dilaksanakan seseorang pria berinisial HSLT (29) terhadap kekasihnya pada Wisma Elang, Wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Plh. Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono menjelaskan aksi kekerasan bermotif cemburu yang disebutkan berakhir pasca orang yang terdampar berhasil melarikan diri dengan melompat melalui jendela kamar untuk melapor ke markas kepolisian setempat.
“Kasus bermula ketika terdakwa HSLT juga individu yang terjebak saling kenal melalui media sosial pada April 2026. Keduanya kemudian setuju menjalin hubungan asmara. Meski diwarnai dinamika hubungan yang digunakan kerap putus-sambung, keduanya akhirnya memutuskan untuk tinggal bersatu dalam Wisma Elang,” katanya pada waktu konferensi pers pada Bekasi, Selasa.
Ikhlas menambahkan perselisihan berlanjut hingga puncaknya pada 29 Juni 2026. Tersangka mengetahui riwayat perjalanan individu yang terjebak yang menunjukkan korban pernah jalan dengan pria lain pada waktu hubungan asmara merek sedang terputus.
“Hal ini mengakibatkan rasa cemburu serta sakit hati mendalam pada diri tersangka,” ucapnya.
Kemudian sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026, terdakwa melakukan penganiayaan secara berlanjut. HSLT menampar, menyeret, serta memukul wajah individu yang terjebak berkali-kali.
“Korban yang digunakan berupaya menutupi wajah dengan kedua tangannya mengalami luka lebam hebat pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan menghadapi kiri, dan juga kedua lengan bagian bawah,” katanya.
Ikhlas menyebutkan individu yang terjebak meninjau celah ketika terperiksa pergi meninggalkan tempat kejadian pada Rabu (8/7) sekitar pukul 16.00 WIB, penderita memberanikan diri melarikan diri dengan cara melompat meninggalkan melalui jendela.
“Korban yang dimaksud terluka segera menuju Markas Polres Metro Bekasi untuk mengajukan permohonan pengamanan dan juga menghasilkan laporan secara resmi dengan nomor LP/B/1507/VII/2026/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juli 2026,” ucapnya.
Atas perbuatannya, HSLT dijerat Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HSLT yang dimaksud diduga melakukan penganiayaan secara berulang terhadap kekasihnya pada Cikarang Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan pada waktu ini, terperiksa HSLT dilaporkan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh kelompok penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
“Benar, pelaku utama berinisial HSLT telah dilakukan ditangkap kemudian ketika ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata Budi pada waktu dikonfirmasi dalam Jakarta, Mingguan (19/7).










