JAKARTA – DPR akan menyelenggarakan rapat paripurna ke-4 masa sidang tahun 2025-2026 pada hari ini. Salah satu agendara forum tertinggi pada Parlemen itu akan mengesahkan RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian Umrah menjadi undang-undang.
Hal itu diketahui dari jadwal yang dikeluarkan oleh Setjen DPR. Di mana, terdapat dua topik yang dibahas di paripurna nanti. Rapat sendiri dijadwalkan dijalankan sekira pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pertama, Pembicaraan Derajat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga melawan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan juga Umrah.
Baca juga: eksekutif Percepat Penerbitan Perpres Pembentukan Kementerian Haji serta Umrah
Kedua, Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pember Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR menyepakati untuk menyebabkan Revisi Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga berhadapan dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji lalu Umrah untuk disahkan menjadi UU di dalam pada Paripurna DPR RI.















