Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Demonstrasi (Unjuk Rasa) Empatik

Demonstrasi (Unjuk Rasa) Empatik

Macanbolanews

Surokim As
Wakil Rektor 3 Universitas Trunojoyo Madura,
Ketua Asosiasi Pendidikan Tinggi Pengetahuan Komunikasi/Apikom Jawa Timur

DEMOKRASI kemudian demonstrasi, sanggup diibaratkan dua sisi mata uang yang tersebut lahir dari rahim kebebasan. Demokrasi diwujudkan pada bentuk penyelenggaraan kekuasaan, sebaliknya demonstrasi dipraktikkan di bentuk mengawasi kekuasaan.

Keduanya pun melekat pada kelompok publik yang dimaksud berbeda. Yang satu melekat pada kelompok elite pengambil (subjek) kebijakan, serta yang mana satunya melekat pada kelompok sasaran (objek) kebijakan.

Para pemikir gagasan demokrasi pada sejarahnya, seperti halnya John Locke, Abraham Lincoln, hingga Mohammad Hatta, menekankan makna demokrasi sebagai cara pengambilan langkah tempat dan juga ruang bagi warga dapat berpartisipasi secara langsung.

Tidak mengherankan apabila pada negara demokrasi, aksi unjuk rasa demonstrasi setiap saat mewarnai. Hanya cara kemudian bentuknya belaka yang tersebut kadang berbeda. Namun, tujuannya sebenarnya identik yakni menyampaikan tuntutan, menyuarakan aspirasi, menaruhkan arahan pada penguasa.

Bahwa diam bukan berarti setuju kemudian menerima begitu belaka apa pun langkah yang mana sudah dibuat oleh mereka. Aksi unjuk rasa menjadi pilihan jalan yang digunakan diadakan sebagai bentuk menyatakan ketidaksetujuan dan juga ketidakpuasan. Rentetan demontrasi pada awalnya dimulai dari gedung DPR RI yang mana menuntut keadilan sosial, yakni adanya ketimpangan sosial antara elite kemudian warga.

Meluasnya demonstrasi ini dipicu adanya insiden meninggalnya seseorang pengemudi ojek online (ojol) yang tersebut terlindas mobil rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) sehingga menjadi isu nasional lalu atensi publik. Insiden ini menjadi bola salju yang digunakan menggelinding liar hingga mematik solidaritas demontrasi di area berbagai wilayah.

Tak pelak, aksi lanjutan pada berbagai daerah, termasuk dalam Makassar juga menelan korban meninggal dunia yang dimaksud konon terkepung massa disaat terjadi pembakaran gedung DPRD. Tentu kita tidaklah ingin korban bertambah. Kita bukan ingin demonstrasi berubah menjadi anarki, destruktif, serta menelan korban nyawa.

Demontrasi adalah bagian dan juga bunga dari sistem negara demokratis sebagai sarana menyampaikan aspirasi juga pendapat. Jadi sesungguhnya sah dilaksanakan oleh warga negara. Namun demikian, unjuk rasa semestinya dijalankan dengan prinsip kemudian basis nilai demokrasi.

Mengacu untuk regulasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, demonstrasi merupakan kegiatan yang tersebut dijalankan oleh orang atau lebih banyak untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, tulisan, juga sebagainya secara demonstratif di tempat muka umum. Demonstrasi yang mana demokratis jarak jauh dari sifat destruktif, anarkis, serta tindakan tak sadar dan juga tak bertanggung jawab.

Dengan demikian, demonstrasi diadakan harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Demonstrasi harus dilaksanakan dengan arah lalu tujuan yang jelas, teratur, tidak ada anarkis, juga bukan destruktif, tetapi bertujuan lalu harus konstruktif. Aksi demonstrasi (unjuk rasa) sekarang ini telah menjadi salah satu tren publik demokratis pada menyuarakan aspirasi arus bawah.

Aksi unjuk rasa seolah menjadi pilihan efektif yang tersedia ketika komunikasi dialogis dengan elite mengalami kebuntuan. Demonstrasi dipakai sebagai cara menyampaikan arahan dianggap mempunyai aya tekan tambahan keras dan juga kuat. Selain itu, daya hentak serta kejut aksi demontrasi massa memang sebenarnya lebih lanjut kuat pada memeroleh atensi umum lalu media massa.

Demontrasi massa dengan efek kejutnya — hampir selalu — diwarnai dengan memancing daya tarik lalu mengungkit daya kejut. Ujungnya adalah situasi vis a vis antara demontran juga aparat keamanan.

Tidak jarang aksi ini kerap dibumbui dengan gaung aksi bakar membakar, menerobos, merobohkan pagar, konflik, juga bentrok vis a vis dengan aparat keamanan dan juga seterusnya. Hal ini dianggap sebagai langkah cepat di menarik perhatian juga memunculkan efek dramatisasi berita juga peristiwa.

Harapannya tentu semata menghasilkan insiden dramatik dan juga layak diliput menjadi berita. Dramatisasi ini diyakini akan lebih lanjut mudah menjadi amplifier perkembangan sehingga insiden sanggup menjadi gawat, genting, kemudian sejenisnya.

Sesungguhnya sah-sah belaka rakyat juga warga negara menyampaikan aspirasinya akibat merek juga bergabung memiliki negara ini sebagai milik bersama. Hal ini penting untuk diingat bahwa warga perlu mengetahui apa yang dijalankan oleh pemerintah, sebagaimana pula pemerintah perlu memahami apa yang dimaksud dirasakan warga negara.

Efek gema lalu bola salju dari aksi demonstrasi apabila bukan ada penangganan yang digunakan tepat akan terus berlangsung kemudian potensial membesar. Tidak belaka pada pusat Ibu Kota, tetapi juga meluas hingga ke pelosok tempat pada nusantara.