DKI Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada Awal Minggu meniadakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di tempat wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan juga Bekasi (Jadetabek).
"Informasi pelayanan seluruh gerai, lalu Samling (Samsat Keliling) untuk Samsat DKI Jakarta, Jabar, juga Banten, pada Hari Senin, 01 September 2025 ditiadakan," tulis akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro seperti dikutipkan di dalam Jakarta, Senin.
Akun yang dimaksud juga menyebutkan pelayanan pada hari ini hanya sekali dijalankan di area Samsat Induk yang digunakan berada di dalam wilayah Jadetabek.
Masyarakat dapat melakukan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ) dalam Samsat Induk.
Selain itu, publik juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan juga ganti pelat nomor kendaraan.
Beberapa dokumen yang tersebut harus dibawa sebagai persyaratan pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, juga STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Selain itu, pemohon juga tiada miliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih banyak dari satu tahun.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di tempat situs web ini tanpa izin tercatat dari Kantor Berita ANTARA.















