JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi tuntutan rakyat yang dimaksud mendesak Pimpinan Daerah Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Pihaknya tidak ada bisa jadi serta-merta menonaktifkan individu kepala daerah. Sebab, ada sebagian keadaan yang dimaksud biasanya melatarbelakangi penonaktifan tersebut.
“Kita nggak sanggup menonaktifkan kepala daerah. Ini adalah tolong jangan dipotong ya. Undang-Undang pemeliharaan wilayah itu keadaan menonaktifkan, kalau satu kepala area ditahan di proses pidana,” ujar Tito di dalam Kemendagri, DKI Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KPK: Kepala Daerah Pati Sudewo Diduga Salah Satu Penerima Aliran Dana Kasus DJKA
“Kedua, kalau beliau mengundurkan diri. Ketiga, kalau ia tiada bisa saja menjalankan tugasnya sebab sakit berat yang digunakan dibuktikan dengan keterangan dokter,” sambungnya.
Kondisi yang dimaksud pernah terjadi terhadap kepala area di area Sumatera Utara. Saat itu, kepala area yang dimaksud dinyatakan mengidap sakit berat seperti stroke oleh pihak dokter. Sehingga, tidaklah sanggup menjalankan tugasnya secara maksimal.











