JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik berada dalam mendalami aliran dana yang dimaksud diterima mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Pemberitahuan Nadiem sebagai dituduh diadakan pada Kamis (4/9/2025).
“Itu masih didalami ya semuanya. Jangan dikira-kira, ini masih pendalaman,” ujarnya, hari terakhir pekan (5/9/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Pengadaan Laptop, Kekayaan Nadiem dalam LHKPN Tercatat Rp600 Miliar
Penetapan Nadiem sebagai terdakwa diadakan pascapenyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemeriksaan saksi, ahli, petunjuk, alat bukti, hingga barang bukti. Penyidik juga telah lama menyita dokumen dari Nadiem pada persoalan hukum tersebut.
“Pasti kita lakukan penyitaan juga tentunya terkait penyidikan ini beberapa jumlah dokumen terkait pengadaan di dalam Kemendikbud,” kata Anang.















