macanbolanews.com JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini sudah ada mempunyai minimal dua alat bukti yang dimaksud cukup di menetapkan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pengamat Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar meyakini penetapan terperiksa Nadiem yang disebutkan bukanlah pengalihan isu.
Fickar menuturkan, ketika jaksa sudah ada berani menetapkan NAM sebagai tersangka, berarti mereka itu sudah ada miliki minimal dua alat bukti yang mana menjadi dasar penetapan juga pembuktian perbuatan perbuatan pidana korupsi (tipikor) NAM. “Karena itu harus dibuktikan dalam pengadilan bahwa NAM merasa tiada mendapatkan serta tidak ada menikmati apa yang dituduhkan harus dibuktikan di tempat pengadilan,” kata dia, hari terakhir pekan (5/9/2025).
Pengadilan akan datang menjadi arena untuk pembuktian. Jika memang benar didasarkan alat bukti yang dimaksud kuat namun NAM tidaklah bersalah, maka putusan pengadilan akan melepasnya. “Kejagung lalu pihak NAM akan saling membuktikan,” kata Fickar.
Baca juga: Nadiem Tersangka, JPPI: Pendidikan Harus Dibersihkan dari Gurita Korupsi















