JAKARTA – Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPR Republik Indonesia (DPR RI) yang digunakan telah terjadi purnatugas masih mendapatkan hak uang pensiun. Hal ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI .
Dalam salinan tersebut, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan kemudian Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan juga bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara kemudian bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, yakni pasal 12 (1) dan juga pasal 13 (1).
Kemudian, pada salinan yang disebutkan ditulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara serta anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
Baca Juga: Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Rp50 Juta
“Besarnya pensiun sekurang kurangnya 6% kemudian sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun,” tulis di surat salinan yang dimaksud dikutip, Hari Jumat (5/9/2025).
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 perhitungan pensiun yang digunakan diterima paling tinggi Rp3.639.540 (masa jabatan dua periode). Lalu, Rp2.935.704 (masa jabatan satu periode). Terakhir, Rp401.894 (masa jabatan 1-6 bulan).















