macanbolanews.com JAKARTA – Polisi masih mengusut tindakan hukum penjarahan terhadap rumah anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya. Polres Metro Ibukota Indonesia Timur sudah pernah menetapkan beberapa pelaku sebagai dituduh pada tindakan hukum aksi massa anarkis tersebut.
“Sebanyak 12 orang yang tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Ibukota Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Hari Minggu (7/9/2025).
Baca juga: TikToker Penghasut Massa Jarah Rumah Sahroni, Puan, Eko Patrio, hingga Uya Kuya Ditahan di dalam Rutan Bareskrim
Alfian menjelaskan, 12 dituduh itu melakukan tindakan provokasi dan juga penjarahan dalam rumah Uya Kuya. Dia menuturkan para pelaku juga melawan petugas ketika dibubarkan.















