macanbolanews.com DKI Jakarta – Nama Kepala Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Sudewo, sedang menjadi sorotan rakyat setelahnya kebijakannya meningkatkan Pajak Bumi juga Bangunan Perdesaan juga Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen memicu aksi membantah besar-besaran.
Meski kebijakan yang dimaksud telah lama dibatalkan juga permintaan maaf telah terjadi disampaikan, gelombang demonstrasi yang tersebut dijalankan Aliansi Publik Pati Bersatu pada Rabu (13/8) masih berlangsung, bahkan menuntut Sudewo untuk mundur dari jabatannya.
Sudewo resmi menjabat Kepala Daerah Pati sejak 18 Juli 2025 pasca mengungguli pemilihan kepala daerah 2024 sama-sama wakilnya, Sujarwanto Dwiatmoko. Pasangan ini mengantongi 419.684 pernyataan atau 53,53 persen dengan mengusung slogan “Wong Asli Pati Wae Go”.
Profil Sudewo
Lahir di tempat Pati pada 11 Oktober 1968, Sudewo menempuh lembaga pendidikan menengah di area SMAN 1 Pati sebelum melanjutkan studi di area Universitas Sebelas Maret (UNS) dan juga lulus pada 1991 dengan gelar kejuaraan Sarjana Teknik Sipil. Ia kemudian melanjutkan lembaga pendidikan magister pada Universitas Diponegoro (UNDIP) pada 1993 dengan mengambil jurusan Teknik Pembangunan.
Karier profesionalnya dimulai pada sektor proses pembuatan bersatu PT Jaya Construction pada 1993–1994, kemudian beralih ke pemerintahan sebagai tenaga honorer di tempat Departemen Pekerjaan Umum (PU) Kanwil Bali (1994–1995). Sudewo terlibat pada proyek peningkatan jalan dan juga jembatan dalam Bali, sebelum diangkat sebagai CPNS pada 1996 juga dipindahkan ke Kanwil PU Jawa Timur.
Pada 1999, ia mendapat penugasan di dalam Dinas Pekerjaan Umum Kota Karanganyar hingga 2006. Tahun 2002, Sudewo pernah mencalonkan diri sebagai Kepala Kabupaten Karanganyar dengan Juliyatmono, namun gagal terpilih.
Karier politik
Selepas pengabdiannya sebagai PNS, Sudewo terjun ke urusan politik melalui Partai Gerindra. Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI untuk periode 2009–2014 dan juga kembali duduk di tempat parlemen pada periode 2019–2024 juga 2024–2029.
Di internal partai, Sudewo pernah menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra Lingkup Pemberdayaan Organisasi.
Keterlibatannya di berbagai organisasi sudah ada dimulai sejak muda, di area antaranya sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil, Ketua Keluarga Besar Marhaenis, serta berbagai jabatan organisasi lainnya.
Kontroversi kebijakan pajak dan juga tuntutan mundur
Kontroversi terjadi kurang dari sebulan pasca ia menjabat Kepala Daerah Pati. Kebijakan meningkatkan PBB-P2 hingga 250 persen menuai kritik keras, khususnya dari warga yang digunakan menilai kebijakan itu memberatkan warga kecil.
Meski alasan kebijakan yang disebutkan disebut untuk meningkatkan pendapatan area demi percepatan pembangunan infrastruktur, reaksi masyarakat yang tersebut masif menimbulkan Sudewo membatalkannya. Namun, pernyataannya yang dimaksud menantang warga untuk mengadakan demo justru memperbesar eskalasi protes.
Pada Rabu (13/8), puluhan ribu massa memadati Alun-Alun Pati menuntut Sudewo mundur. Aksi sempat diwarnai kericuhan, termasuk pelemparan botol, perusakan fasilitas, hingga pembakaran mobil dinas polisi.
Dikaitkan dengan tindakan hukum dugaan suap DJKA
Di sedang memanasnya situasi urusan politik pada Pati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap bahwa Sudewo termasuk salah satu pihak yang mana diduga menerima aliran dana pada persoalan hukum dugaan suap penyelenggaraan serta pemeliharaan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya membuka potensi memanggil Sudewo sebagai saksi apabila diperlukan. Nama Sudewo sebelumnya muncul di persidangan perkara yang disebutkan pada Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, di dalam mana KPK disebut menyita uang sekitar Rp3 miliar dari rumahnya.
Sudewo membantah menerima uang yang dimaksud maupun dugaan penerimaan dana lain yang digunakan disebut jaksa.
Dengan masa jabatan Kepala Daerah Pati 2025–2030 yang dimaksud baru dimulai, Sudewo sekarang ini menghadapi ujian kebijakan pemerintah besar. Selain tuntutan mundur dari sebagian warga, ia juga harus membantah tuduhan keterlibatan di tindakan hukum korupsi yang dimaksud berada dalam disorot publik.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Teknologi AI di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.















