JAKARTA – Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menangani persoalan hukum 7 anggota Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniwan pada waktu aksi demo ricuh di dalam Pejompongan, Ibukota Indonesia Pusat, beberapa waktu lalu. Sebanyak 7 oknum sudah mendapatkan sanksi, yang digunakan terberat Kompol Cosmas Kaju Gae selaku Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dipecat.
Kemudian, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Bripka Rohmad yang digunakan menabrak lalu melindas Affan dikenakan demosi 7 tahun. Divisi Propam Polri telah terjadi melimpahkan berkas tindakan hukum kematian Affan ke Bareskrim Polri setelahnya penghargaan perkara di tempat Propam Polri, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Hari Ini, Propam Polri Gelar Sidang Etik Personel Brimob yang Lindas Affan Kurniawan
Dari hasil gelar kejuaraan perkara ditemukan adanya unsur-unsur aktivitas pidana yang dimaksud menyebabkan Affan meninggal. Respons cepat Polri menangani perkara Affan khususnya Propam Polri dijalankan dengan digelarnya Sidang Komisi Kode Etik serta Profesi (KKEP) terhadap 7 anggota Brimob.
Sekelumit tentang Irjen Abdul Karim yang mana mengawasi Propam Polri menarik dikupas. Abdul Karim menjabat Kadiv Propam sekitar pertengahan tahun 2024 menggantikan Komjen Pol Syahardiantono yang digunakan pada waktu ini menjabat Kabareskrim Polri.
Sebelumnya, Abdul Karim mengemban amanah sebagai Kapolda Banten. Ketika itu, ia menggantikan Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Abdul Karim merupakan jenderal bintang 2 lulusan Akpol 1995. Sejumlah tempat pernah dijabat Abdul Karim yakni Dirreskrimsus Polda Banten (2017–2019), Kapolres Metro Tangerang Perkotaan (2019), Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2020), Wadirtipidter Bareskrim Polri (2021), hingga Karokorwas PPNS Bareskrim Polri (2021-2023).















