Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

KPK Temukan Niat Jahat Dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50

KPK Temukan Niat Jahat Dalam Pembagian Kuota Haji Tambahan Menjadi 50:50

Macanbolanews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terdapat niat jahat terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50. KPK menilai pembagian kuota haji itu tidaklah dan juga merta dilakukan.

“Setelah kita telusuri, ada niat jahatnya. Jadi, tiada cuma pembagian ini dilaksanakan begitu saja,” ungkap Plt. Deputi Penindakan serta Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (9/9/2025).

Asep menjelaskan kebijakan membagi kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler serta 50% haji khusus dilatarbelakangi adanya komunikasi antara para pihak terlebih dahulu. Hal inilah yang dinilai sebagai niat jahat. “Pembagian menjadi 50%, 50% atau 10 ribu, 10 ribu, itu akibat memang sebenarnya ada sejak awal ada komunikasi antara para pihak,” ucapnya.

Baca juga: 8 Jam Diperiksa KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Kedudukan Kami Ini adalah Korban PT Muhibah

Adapun komunikasi itu dilaksanakan oleh pihak asosiasi travel pelopor haji dengan oknum di dalam Kementerian Agama (Kemenag). Pembagian kuota haji tambahan ini menurutnya menyimpang dari aturan hukum yang tersebut berlaku.

“Yaitu pihak asosiasi dengan oknum di area Kementerian Agama, sehingga hasilnya dibuatlah prosentasinya menjadi 50 persen, 50 persen menyimpang dari Undang-Undang,” tambahnya.

Sebagai informasi, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota lalu penyelenggaraan ibadah haji di tempat Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih ada pada tahap penyelidikan.