macanbolanews.com JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 serta ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menggalakkan Baleg DPR RI agar revisi Undang-Undang (UU) Pemerintahan Aceh tak melenceng dari Perjanjian atau MoU Helsinki. Permintaan itu dilayangkan pada waktu dirinya diminta pandangan pada forum RDPU sama-sama Baleg DPR RI untuk mendiskusikan RUU Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).
JK menekankan, tujuan akhir UU itu untuk rakyat Aceh . “Apabila UU Pemerintahan Aceh itu direvisi, prinsipnya ialah seperti saya katakan tadi, selama itu tiada bertentangan dengan MoU di area Helsinki, maka itu dapat dilakukan,” ujar JK.
JK tak mempermasalahkan bila RUU itu menambah klausul di area luar MoU Helsinki. Hanya saja, kata dia, spirit dari aturan baru itu harus sesuai dengan MoU Helsinki.
Baca Juga: JK Ungkap Penyebab Konflik Aceh: Ketidakadilan Kondisi Keuangan
“Sesuai dengan zamannya, zamannya boleh. Tetapi masih tujuannya bagaimana meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh Seperti itu,” ucapnya.















