JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritik kabar menciptakan tindakan untuk merahasiakan data calon presiden dan juga calon delegasi presiden (capres-cawapres) akibat isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) juga Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka . Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan, Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) juga Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Berita Publik yang digunakan Dikecualikan KPU berlaku umum.
Afifuddin menegaskan, kebijakan itu dikeluarkan untuk memedomani Pasal 17 huruf g juga huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Pengetahuan Publik.
Pasal 17 huruf g berbunyi, “Informasi Publik yang digunakan apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang tersebut bersifat pribadi lalu kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang.”
Sementara, Pasal 17 huruf h berbunyi, “Informasi Publik yang mana apabila dibuka serta diberikan terhadap Pemohon Berita Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. riwayat serta kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi serta perawatan, perawatan kemampuan fisik fisik, juga psikis seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, juga tabungan bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan juga rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan lembaga pendidikan formal dan juga satuan sekolah nonformal.”
“Jadi pada intinya kami belaka menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang mana ada ‘aturan untuk dijaga kerahasianya,’ misalnya berkaitan dengan rekam medis, kemudian dokumen sekolah atau ijazah, lalu selanjutnya itu ya yang bersangkutan, yang tersebut harus diminta, kemudian atau berhadapan dengan tindakan pengadilan,” jelas Afifuddin pada waktu ditemui di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Mulai Pekan (15/9/2025).
Baca Juga: KPU Tidak Bakal Buka Dokumen Persyaratan Anggota Pilpres Termasuk Ijazah
Afifuddin menegaskan, tindakan ini tidak ditujukan untuk melindungi Jokowi lalu Gibran. Ia menegaskan, aturan ini untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Berita Publik.















