macanbolanews.com JAKARTA – Kontrak kerja sejenis migas bukanlah sekadar dokumen formalitas sebab dalam dalamnya tersimpan janji perusahaan kontraktor kontrak kerja sejenis (KKKS) mengurus kekayaan energi milik rakyat Indonesia. Pasal 11 Undang-undang Migas No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa KKKS wajib melaksanakan isi kontrak kerja sama.
“Artinya, setiap janji juga komitmen pada kontrak bukanlah basa-basi hukum. Ia adalah amanat yang mengakibatkan konsekuensi moral sekaligus hukum,” kata Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, Hari Senin (15/9/2025).
Menurut alumnus Magister Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia (UI) ini, salah satu amanat penting itu adalah kewajiban menggunakan tingkat komponen pada negeri (TKDN) sejauh tersedia juga sesuai spesifikasi. Pasal 40 dan juga 41 UU Migas secara eksplisit menegaskan proteksi ini agar sektor nasional tak tersingkir oleh barang impor.
Kementerian Industri baru belaka menerbitkan Permenperin No. 35 Tahun 2025 tentang Sertifikasi TKDN dan juga Bobot Manfaat Perusahaan. Beleid ini menggantikan aturan lama yang dimaksud telah tiada relevan.
“Fakta menunjukkan ada KKKS yang mana tetap saja memilih barang impor meskipun produk-produk lokal tersedia. Bahkan ada dugaan manipulasi dokumen TKDN. Celah-celah ini bukanlah hanya saja melanggar kontrak, tapi juga merugikan,” kata Ketua Umum Akar Desa Indonesia ini.















