Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

KPU Tidak Bakal Buka Dokumen Persyaratan Partisipan Pilpres Termasuk Ijazah

KPU Tidak Bakal Buka Dokumen Persyaratan Partisipan Pilpres Termasuk Ijazah

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut akan merahasiakan dokumen persyaratan partisipan Pemilihan Presiden (Pilpres). Hal yang disebutkan tertuang pada Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden Dan Wakil Presiden Sebagai Data Publik Yang Dikecualikan KPU.

Bedasarkan salinan yang dimaksud diterima iNews Dunia Pers Group, ada 14 pejabat KPU yang tersebut telah terjadi melakukan penandatanganan kebijakan tersebut. Dalam Keputusan KPU 731 Tahun 2025 itu terdapat 16 dokumen persyaratan kontestan pilpres yang digunakan dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar.

Namun, 16 dokumen yang disebutkan bisa jadi hanya diberitahukan ke umum asalkan pihak atau partisipan pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan sikap seseorang di jabatan publik.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan, di menetapkan aturan baru ini pihaknya sudah melakukan proses uji konsekuensi. Keputusan ini juga sejalan dengan aturan di Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Berita Publik.

Baca Juga: Gibran Tunjuk 3 Pengacara Hadapi Sidang Gugatan Ijazah