Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan, KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Pengetahuan Publik

Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Dibatalkan, KPU Bakal Pakai UU Keterbukaan Pengetahuan Publik

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) RI secara resmi membatalkan aturan yang mana merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres, termasuk ijazah. KPU pada masa kini memedomani UU Keterbukaan Pengetahuan Publik .

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, berdasarkan aturan pada UU tersebut, dokumen persyaratan partisipan pilpres bisa saja semata dibuka ke masyarakat asalkan capres atau cawapres memberikan persetujuan secara tertulis.

“Bagaimana praktiknya nanti misalnya berkaitan dengan klausul yang mana diatur di dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 14 Tahun 2008 yang disebutkan misalnya informasi yang dikecualikan itu mampu dibuka antara lain oleh sebab itu pihak yang digunakan rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis,” kata Afifuddin pada konferensi pers di tempat Kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Baca Juga: KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

Sebagai contoh, ketika proses pendaftaran kontestan pilpres hingga kepala daerah, KPU akan memberikan formulir yang tersebut isinya mengajukan permohonan persetujuan untuk disampaikan ke publik. Selanjutnya, KPU juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait berhadapan dengan persetujuan keterbukaan dokumen yang dimaksud untuk publik.