Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

5 Pasal di dalam RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir

5 Pasal pada di RUU Perampasan Aset Dianggap Multitafsir

Macanbolanews

macanbolanews.com JAKARTA – Guru Besar Universitas Negeri Makassar Harris Arthur Hedar mengungkapkan ada 5 pasal di Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset yang dimaksud mengandung multitafsir kemudian kontroversial. Kendati demikian, ia mengakui revisi UU yang dimaksud mempunyai tujuan mulia.

“Tetapi ada 5 pasal yang digunakan harus dicermati. Karena hukum bisa saja menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi. Ini adalah bisa saja menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum lalu negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal yang disebutkan diperbaiki,” ujar Harris pada keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Dia membeberkan bahwa Pasal 2 mendalilkan negara sanggup merampas aset tanpa menanti putusan pidana. Menurut dia, kesulitan yang mana timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah, sehingga risikonya tukang jualan atau entrepreneur yang digunakan lemah di administrasi pembukuan, kekayaannya sanggup dianggap bukan sah.

Baca juga: RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR: Harus Sejalan dengan RUU KUHAP