macanbolanews.com JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) menyampaikan permohonan maaf sempat mengeluarkan tindakan yang mana merahasiakan dokumen persyaratan capres-cawapres. Kini, langkah yang disebutkan telah terjadi dibatalkan.
Permintaan maaf itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada waktu melakukan konferensi pers terkait pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden lalu Wakil Presiden sebagai Data Publik yang tersebut Dikecualikan KPU.
“Kami dari KPU juga mohon maaf melawan situasi keriuhan yang sejenis sekali tidak ada ada pretensi sedikit pun dalam KPU untuk melakukan hal-hal yang digunakan dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin di tempat Kantor KPU RI, Ibukota Pusat, Selasa (16/9/2025).
Baca Juga: KPU Batalkan Aturan Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
Dalam kesempatan itu, pria yang digunakan akrab disapa Afif ini menegaskan bahwa lembaganya mengeluarkan aturan untuk kepentingan umum, bukanlah satu belah pihak. “Seluruh peraturan KPU yang digunakan kita buat berlaku umum, berlaku untuk siapapun tanpa pengecualian demikian yang mana dapat saya sampaikan, terima kasih,” ujarnya.















