Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Mau cek pajak kendaraan bermotor? Gunakan ponsel Anda dengan cara ini

Mau cek pajak kendaraan bermotor? Gunakan ponsel Anda dengan cara ini

Ibukota – Kini rakyat tak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat semata-mata untuk mengecek pajak kendaraan bermotor.

Cukup dengan ponsel, informasi tentang besaran pajak, jatuh tempo, hingga status kendaraan saat ini dapat diakses secara cepat serta praktis melalui aplikasi mobile maupun platform resmi pemerintah daerah.

Inovasi layanan digital ini hadir sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak, sekaligus menggerakkan kesadaran penduduk untuk lebih banyak tertib di membayar pajak kendaraan.

Berikut ini adalah beberapa cara untuk mengecek status pajak kendaraan bermotor melalui ponsel, berdasarkan informasi yang dimaksud sudah pernah dihimpun dari bervariasi sumber.

Cara cek pajak kendaraan bermotor menggunakan ponsel

Melalui Laman e-Samsat

Pengecekan pajak kendaraan pada saat ini dapat dilaksanakan dengan enteng melalui laman resmi e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses website e-Samsat atau mengungkap tautan segera ke e-samsat.id.

2. Isi formulir yang tersedia dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan juga pilih provinsi selama kendaraan.

3. Klik tombol “Cek Sekarang.”

4. Setelah itu, laman akan menampilkan data lengkap mengenai kendaraan Anda, mulai dari merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga nomor mesin. Selain itu, informasi terkait total pajak, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), juga penjelasan tambahan juga akan terlihat secara detail.

Melalui aplikasi mobile SIGNAL

Selain melalui platform web, Anda juga dapat memeriksa pajak kendaraan secara langsung lewat ponsel menggunakan aplikasi mobile SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Program resmi dari pemerintah ini memungkinkan Anda melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Berikut cara penggunaannya:

1. Unduh lalu pasang program SIGNAL ke ponsel Anda.

2. Lakukan registrasi dengan mengisi data diri, seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, lalu buat kata sandi.

3. Setelah registrasi berhasil, pilih menu “NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)” untuk menambahkan data kendaraan.

4. Masukkan nomor pelat kendaraan, kemudian tekan “Lanjut.”

5. Aplikasi kemudian akan menampilkan rincian lengkap mengenai kendaraan lalu jumlah total pajak yang mana harus dibayar, salah satunya tanggal jatuh tempo pembayaran.

Melalui SMS Samsat

Anda juga sanggup mengecek pajak kendaraan lewat arahan singkat (SMS). Namun, layanan ini hanya sekali berlaku untuk kendaraan dengan pelat nomor berawalan B, D, E, F, T, atau Z. Berikut langkah-langkahnya:

1. Buka program arahan di dalam ponsel Anda.

2. Ketik arahan dengan format: INFO(spasi)Kode Plat/Nomor Polisi/Kode Seri(spasi)Warna Plat.

Contoh: INFO B/3555/GG Putih

3. Kirim arahan yang disebutkan ke nomor 0811 2119 211.

4. Tunggu balasan SMS yang digunakan berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, dan juga jumlah keseluruhan pajak yang mana wajib dibayarkan.

Melalui program bank tempat mitra Samsat

Beberapa bank tempat juga menyediakan layanan pengecekan pajak kendaraan melalui perangkat lunak digital mereka. Cara ini cocok bagi Anda yang ingin sekaligus memeriksa serta membayar pajak kendaraan secara online.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi mobile bank tempat mitra Samsat, seperti Bank DKI, BJB, BRI, atau Bank Syariah.

2. Masuk ke menu layanan digital, kemudian pilih layanan “Cek Pajak Kendaraan.”

3. Isi data kendaraan sesuai permintaan, misalnya nomor pelat kemudian NIK/KTP.

4. Data pajak kendaraan akan muncul pada beberapa detik setelahnya data dikirim.