Ibukota Indonesia – Menjelang peringatan serius Hari Bhayangkara ke-79 yang digunakan jatuh pada, Selasa 1 Juli 2025, momen ini menjadi waktu yang tepat untuk kembali menengok peran strategis Kepolisian Republik Indonesia pada keberadaan hidup sebagai bangsa kemudian bernegara.
Lebih dari sekadar seremonial tahunan, Hari Bhayangkara sejati-nya menghadirkan publik untuk memahami kembali tugas utama serta fungsi dibentuknya institusi kepolisian,
Yakni bertugas menjaga keamanan, menegakkan hukum, juga memberikan proteksi dan juga pelayanan untuk seluruh warga negara. Berikut ini adalah fungsi juga wewenang polisi dalam Indonesia, yang sudah pernah dihimpun dari situs resmi Polres Kudus kemudian berbagai sumber lainnya.
Fungsi Kepolisian Republik Indonesia
Di berbagai negara, keberadaan institusi kepolisian kerap berada pada sedang tarik-menarik kepentingan kekuasaan juga aspirasi masyarakat. Polisi kerap kali menjadi pihak yang digunakan berdiri dalam garis depan ketika terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah kemudian warga negara.
Model lalu struktur kepolisian dalam suatu negara umumnya dipengaruhi oleh sistem kebijakan pemerintah yang dimaksud dianut juga mekanisme kontrol sosial yang digunakan berlaku. Di Indonesia, pembaharuan penting terjadi berdasarkan Penetapan pemerintahan No. 11/S.D, di dalam mana kepolisian memperoleh status sebagai jawatan tersendiri yang tersebut segera berada pada bawah Utama Menteri.
Dengan ketetapan ini, institusi kepolisian mendapatkan kedudukan sejajar dengan kementerian, serta kedudukan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) miliki tingkat yang mana setara dengan seseorang menteri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri mempunyai empat peran utama, yakni sebagai penegak hukum, pelindung, pengayom, dan juga pembimbing masyarakat. Keempat peran ini berfokus pada memacu kepatuhan terhadap hukum juga menjaga ketertiban umum.
Lebih rinci, di Pasal 13 UU yang dimaksud dijelaskan bahwa tugas utama kepolisian meliputi:
1. Memelihara keamanan dan juga ketertiban masyarakat.
2. Menegakkan hukum yang mana berlaku.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan juga pelayanan terhadap masyarakat.
Tugas juga wewenang Kepolisian Republik Indonesia
Selain memiliki fungsi strategis, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga diberi sebagian wewenang penting di menjalankan perannya. Wewenang yang dimaksud diatur secara umum pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Secara garis besar, berikut ini merupakan beberapa tugas yang mana dimiliki Polri:
1. Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.
2. Membantu menyelesaikan konflik dalam sedang warga yang mana berpotensi mengganggu ketertiban umum.
3. Mencegah dan juga menangani berbagai bentuk penyakit masyarakat.
4. Mengawasi aktivitas atau aliran yang berisiko memecah belah persatuan bangsa.
5. Mengeluarkan aturan internal kepolisian di batas kewenangan administratif.
6. Melakukan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari langkah pencegahan.
7. Mengambil tindakan awal di tempat tempat kejadian perkara.
8. Melakukan identifikasi melalui sidik jari, pengambilan data identitas, hingga pemotretan.
9. Mengumpulkan informasi lalu barang bukti terkait suatu perkara.
10. Menyelenggarakan layanan informasi kriminal nasional, menerbitkan surat izin atau keterangan sebagai bagian dari pelayanan publik, memberikan dukungan pengamanan untuk sidang pengadilan, kegiatan instansi lain, hingga acara masyarakat, dan juga menerima lalu menyimpan barang temuan sementara waktu.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan pada situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.