Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

RI mendukung fatwa ICJ wajibkan negeri Israel jamin bantuan bagi warga Palestina

RI membantu fatwa ICJ wajibkan negeri negara Israel jamin bantuan bagi warga Palestina

Ibukota – Indonesi menyatakan dukungannya berhadapan dengan fatwa hukum Mahkamah Internasional (ICJ) yang dimaksud menetapkan bahwa tanah Israel berkewajiban memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan oleh badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di antaranya UNRWA, ke Palestina.

“Indonesia menyambut baik fatwa hukum Mahkamah Internasional mengenai kewajiban negara Israel terhadap peluncuran serta aktivitas kemanusiaan PBB, organisasi internasional lain, serta negara ketiga di Wilayah Pendudukan Palestina,” menurut keterang tercatat Kemlu RI melalui media sosial X, Sabtu.

Menurut Kemlu RI, fatwa hukum yang disebutkan sejalan dengan aspirasi Nusantara dan juga komunitas internasional bahwa Israel, sebagai kuasa pendudukan, harus memenuhi kewajiban kemanusiaan yang tersebut ditetapkan hukum internasional.

Kewajiban yang disebutkan adalah menegaskan terpenuhinya keperluan dasar rakyat Palestina, melindungi personel medis, kemudian tak bermetamorfosis menjadi pemicu bencana kelaparan bagi rakyat sipil dalam wilayah Palestina yang dimaksud mereka jajah.

Fatwa hukum ICJ juga menekankan bahwa negara Israel harus menghormati, melindungi, lalu memenuhi HAM rakyat Palestina, kata Kemlu RI.

Kemlu RI menyatakan bahwa Indonesi setuju terhadap pandangan ICJ bahwa PBB miliki hak istimewa lalu lembaga-lembaganya seperti UNRWA, sehingga negara Israel wajib memberi dukungan terhadap penampilan PBB ke wilayah Palestina.

“Indonesia menggerakkan PBB dan juga masyarakat internasional untuk bersama-sama menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, guna memverifikasi bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan di Wilayah Pendudukan Palestina,” kata Kemlu RI.

Indonesia juga mengharapkan supaya langkah ini dapat menunjang rakyat Palestina di melaksanakan hak merek untuk menentukan nasibnya sendiri dalam masa depan.

Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (22/10) berikutnya memutuskan bahwa Israel, menurut Konvensi Jenewa, berkewajiban memfasilitasi acara bantuan PBB, di antaranya UNRWA, demi memverifikasi bantuan pokok bagi komunitas sipil dalam Palestina tercukupi.

Presiden ICJ Yuji Iwasawa menyatakan bahwa Pasal 105 Piagam PBB juga mewajibkan tanah Israel menghormati sepenuhnya hak istimewa kemudian kekebalan yang diberikan untuk PBB, diantaranya lembaga, entitas, dan juga pejabatnya di dalam Palestina.

Merespons putusan itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Orang Volker Turk pada Kamis (23/10) menyerukan negeri Israel agar segera mematuhi kewajiban hukum internasional dia sesuai fatwa hukum ICJ.