8 Aug 2025, Fri

Cara urus sertifikat HGB menjadi SHM, syarat, prosedur, juga biayanya

Cara urus sertifikat HGB menjadi SHM, syarat, prosedur, juga biayanya

Macanbolanews

Ibukota Indonesia – Pemilik rumah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sekarang bisa saja meningkatkan legalitas properti menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui layanan resmi dari Kementerian ATR/BPN. Langkah ini memberikan kepastian hukum berhadapan dengan kepemilikan tanah juga membuka prospek lebih besar luas pada pengelolaan aset properti.

Perubahan status dari HGB ke SHM tidak ada hanya saja memudahkan pemilik untuk miliki tanah secara permanen, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan nilai aset. Dengan demikian, penting bagi warga untuk memahami prosedur dan juga kegunaan dari proses alih status ini.

1. Persyaratan dokumen

Pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:

• Formulir permohonan yang telah lama diisi lalu ditandatangani di area menghadapi materai (oleh pemohon atau kuasa).

• Surat kuasa apabila diwakilkan.

• Fotokopi KTP lalu KK, dan juga identitas kuasa apabila ada.

• Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.

• Bukti pembayaran PNBP (pendaftaran) Rp 50.000 per sertifikat.

• Sertifikat HGB asli.

• IMB atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal ≤ 600 m².

• Surat persetujuan dari kreditor apabila masih ada hak tanggungan.

• Pernyataan tak sengketa & dikuasai secara fisik.

Catatan: proses balik nama diperlukan apabila pemegang HGB bukanlah pemilik pada waktu ini, lalu akan dikenakan BPHTB.

2. Alur proses pengajuan

• Datang ke Kantor Pertanahan/BPN setempat.

• Serahkan dokumen ke loket kemudian isi formulir pengajuan.

• Bayar PNBP beberapa Rp 50.000 lalu biaya lainnya seperti pengukuran.

• Petugas melakukan pengukuran bidang tanah; wajib hadir pada waktu pengukuran.

• Bayar BPHTB kemudian apabila luas > 600 m², biaya pengukuran tambahan juga konstatering report.

• Setelah proses administrasi selesai, SK Hak Milik juga SHM dicetak juga siap diambil sekitar 5 hari kerja.

3. Estimasi biaya

• PNBP: Rp50.000 per sertifikat (PP 128/2015).

• BPHTB: 5 persen × (NPOP – NJOPTKP), tergantung NJOP. Contoh: tanah NJOP Rp 2 juta/m² dengan luas 200 m² memunculkan BPHTB ~Rp6,8 juta.

• Biaya pengukuran tanah (jika > 600 m²): kira‑kira Rp292.000 untuk 800 m².

• Konstatering report (jika > 600 m²): contoh 800 m² biaya sekitar Rp 191.000.

• Jasa PPAT/notaris (opsional): ± Rp 2 juta atau 0,5–1 perswn dari nilai transaksi.

Total biaya biasanya berkisar antara Rp 6-8 juta, tergantung luas dan juga kondisi tanah.

4. Estimasi waktu proses

Proses administrasi di area Kantor BPN umumnya memakan waktu ± 5 hari kerja sejak dokumen lengkap dan juga pembayaran dilakukan.

Kenapa perlu ubah ke SHM?

• Kepemilikan permanen, bukan terbatas usia seperti HGB yang dimaksud hanya saja 30 tahun.

• Lebih mudah diwariskan serta diperdagangkan, juga meningkatkan nilai jual properti.

• Kemudahan permodalan, akibat SHM lebih besar mudah untuk dijadikan agunan kredit.

Dengan mengubah HGB ke SHM, pemilik rumah memperoleh kepastian hukum menghadapi tanah yang digunakan dimiliki. Status SHM memberikan hak kepemilikan penuh yang tersebut tidaklah terbatas waktu, sehingga menguatkan kedudukan hukum pemilik pada berbagai urusan pertanahan.

Selain itu, inovasi status ini juga berdampak pada meningkatnya nilai properti di tempat mata pasar. Legalitas jangka panjang yang lebih besar kuat menghasilkan properti tambahan menarik bagi pemodal maupun pembeli, dan juga memudahkan pada pengurusan administrasi ke depan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di tempat situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n