Jeddah – Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Selasa, mengecam rancangan undang-undang tanah Israel yang digunakan akan memberlakukan hukuman berakhir bagi tahanan Palestina.
OKI menganggap kebijakan yang dimaksud melanggar prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan terhadap Tawanan Perang, dan juga beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Hukum tanah Israel yang mana diskriminatif kemudian ilegal ini jelas bertentangan dengan norma-norma internasional,” kata pernyataan resmi OKI.
Organisasi itu menyerukan komunitas internasional untuk mengambil tanggung jawabnya menghentikan semua pelanggaran tanah Israel lalu memberikan pemeliharaan internasional bagi rakyat Palestina.
Pada 29 Oktober, OKI juga mengecam serangan udara negeri Israel dalam Jalur Wilayah Gaza yang mana menewaskan tambahan dari 100 warga Palestina.
OKI menafsirkan serangan Zionis dengan sebagian besar korbannya adalah anak-anak serta kaum perempuan itu merupakan pelanggaran nyata terhadap kesepakatan gencatan senjata.
Lebih lanjut, OKI juga mendesak komunitas internasional untuk menekan negeri Israel agar mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum humaniter internasional, mempertahankan gencatan senjata dan juga mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Jalur Gaza.















