Ibukota Indonesia – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang mana berperan mempertahankan kehormatan lalu pengawas etika para delegasi rakyat di Senayan.
Lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang dimaksud bermetamorfosis menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Negara Indonesia (DPR RI), bersifat tetap, juga memiliki fungsi di menegakkan kode etik juga perilaku anggota DPR.
MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, lalu DPRD, yang telah lama diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).
Tujuan pembentukannya adalah memverifikasi para delegasi rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, dan juga menjunjung lebih tinggi martabat lembaga legislatif.
Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” ke internal DPR. Lembaga ini menganggap serta memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.
Segala tindakan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.
Namun, perkara yang mana ditangani MKD bukanlah perkara pidana, melainkan hanya sekali perkara etik yang dimaksud berfokus pada perilaku serta kepatuhan anggota dewan.
Dalam penyelenggaraan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif serta kolegial, terdiri dari satu ketua lalu empat perwakilan ketua.
MKD DPR RI memiliki anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.
Saat pemilihan anggota MKD, dikerjakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat juga mempertimbangkan proporsionalitas fraksi serta keterwakilan perempuan.
Setelah terpilih dan juga menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen lalu bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Tugas MKD
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini mempunyai tugas utama, antara lain:
1. Melakukan pemantauan di rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tiada melakukan pelanggaran berhadapan dengan kewajiban anggota
2. Melakukan penyelidikan juga verifikasi menghadapi pengaduan terhadap anggota
3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau perkembangan yang tersebut patut diduga diwujudkan oleh anggota sebagai pelanggaran
4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan untuk anggota menghadapi dugaan melakukan aksi pidana
5. Meminta penjelasan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap anggota berhadapan dengan dugaan melakukan aksi pidana
6. Meminta keterangan dari anggota yang tersebut diduga melakukan aksi pidana
7. Memberikan persetujuan atau tak menyetujui secara tertoreh mengenai pemanggilan serta permintaan keterang dari pihak penegak hukum terhadap anggota DPR
8. Mendampingi penegak hukum di melakukan penggeledahan kemudian penyitaan di dalam tempat anggota yang tersebut diduga melakukan aksi pidana.
Wewenang MKD
Selain tugas tersebut, MKD juga mempunyai wewenang pada menjalankan tugasnya, pada antaranya:
1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib juga menghindari pelanggaran kode etik terhadap seluruh anggota
2. Memantau perilaku juga penampilan anggota di rapat DPR
3. Memberikan rekomendasi untuk pihak terkait untuk menjaga dari terjadinya pelanggaran kode etik serta menyimpan martabat, kehormatan, citra, kemudian kredibilitas DPR
4. Melakukan tindakan lanjut melawan dugaan pelanggaran kode etik yang dijalankan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan
5. Memanggil juga memeriksa setiap pemukim yang dimaksud terkait tindakan atau perkembangan yang digunakan diwujudkan oleh anggota, baik tiada melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan
6. Melakukan kerja identik dengan lembaga lain
7. Memanggil pihak terkait
8. Menghentikan langkah-langkah pemeriksaan perkara di setiap persidangan pada hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD
9. Memutus perkara pelanggaran yang digunakan diduga direalisasikan oleh anggota
10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD kemudian disampaikan terhadap badan urusan rumah tangga
11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang mengatur tentang kode etik.
Dengan tugas kemudian wewenang tersebut, MKD tidaklah belaka berperan sebagai pencegah kemudian pengawas, tetapi juga sebagai penjaga hormat dan juga kehormatan lembaga legislatif negara.















