DKI Jakarta – Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro DKI Jakarta Pusat menangkap dua remaja yang dimaksud diduga terlibat tawuran dengan mengakibatkan senjata tajam terdiri dari celurit ke Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, Ibukota Pusat, pada Hari Sabtu dini hari.
“Dua remaja berinisial R (16) juga Y (16) diamankan pasca tim patroli menemukan sekelompok pemuda yang tersebut diduga hendak melakukan tawuran pada sekitar Jalan Pangeran Jayakarta,” kata Kapolres Metro DKI Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Condro Purnomo pada waktu dikonfirmasi di dalam Jakarta.
Dari tempat kejadian kejadian, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis celurit yang tersebut diduga akan digunakan di aksi tersebut.
Susatyo menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mana terlibat di aksi tawuran maupun menyebabkan senjata tajam dalam tempat umum.
Kepolisian tak akan mentolerir aksi tawuran yang mengganggu ketertiban masyarakat. “Kepemilikan senjata tajam tanpa izin merupakan aktivitas pidana yang digunakan diatur pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.
Susatyo mengingatkan para pendatang tua agar lebih banyak memperhatikan aktivitas anak-anaknya, khususnya ketika pergi dari rumah pada di malam hari hingga dini hari.
“Kami mengimbau terhadap para warga tua agar lebih banyak peduli terhadap anak-anaknya. Jangan sampai dia salah pergaulan juga terlibat di aksi kekerasan di jalanan,” katanya.
Susatyo menekankan pentingnya memberikan kegiatan positif bagi generasi muda. “Berikan anak-anak kegiatan yang mana bermanfaat untuk masa depannya, seperti olahraga, kegiatan sosial atau hal-hal yang dimaksud menumbuhkan disiplin serta tanggung jawab,” katanya.
Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Metro DKI Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan, patroli di malam hari itu diwujudkan sebagai bagian dari upaya preventif melindungi keamanan dan juga ketertiban wilayah Ibukota Pusat.
Sekitar pukul 04.30 WIB, regu Patroli Perintis Presisi Ambon yang mana berpatroli ke wilayah Sawah Besar mendapati sekelompok remaja mencurigakan. “Setelah direalisasikan pemeriksaan, dua pada antaranya kedapatan mengakibatkan senjata tajam,” katanya.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Sawah Besar untuk rute hukum lebih lanjut lanjut. “Kami akan terus meningkatkan patroli waktu malam agar prospek tawuran remaja dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Polisi menetapkan pasal terhadap kedua remaja yang disebutkan sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang mana sah.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa barang siapa tanpa hak membawa, memiliki atau menguasai senjata pemukul, penikam atau penusuk, dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun.
Saat ini, kedua remaja berikut barang bukti celurit telah dilakukan diamankan di Polsek Sawah Besar Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat (Jakpus).
Polisi menjamin situasi di sekitar kedudukan kejadian sudah ada aman kemudian kondusif juga akan terus melakukan patroli rutin untuk menjaga dari terulangnya aksi serupa.














