DKI Jakarta – Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang dimaksud berperan menyimpan kehormatan serta pengawas etika para duta rakyat di dalam Senayan.
Lembaga yang dimaksud adalah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang digunakan menjadi bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Nusantara (DPR RI), bersifat tetap, juga mempunyai fungsi pada menegakkan kode etik serta perilaku anggota DPR.
MKD dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan juga DPRD, yang sudah pernah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Lembaga ini sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).
Tujuan pembentukannya adalah menegaskan para duta rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, juga menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.
Singkatnya, MKD layaknya “pengadilan” di internal DPR. Lembaga ini menafsirkan lalu memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR, baik yang dimaksud berasal dari laporan masyarakat, sesama anggota DPR, maupun dari pimpinan DPR.
Segala tindakan MKD, anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR pun dilarang melakukan upaya intervensi.
Namun, perkara yang ditangani MKD tidak perkara pidana, melainkan semata-mata perkara etik yang dimaksud berfokus pada perilaku juga kepatuhan anggota dewan.
Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif juga kolegial, terdiri dari satu ketua lalu empat perwakilan ketua.
MKD DPR RI mempunyai anggota berjumlah 17 orang, ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan atau awal tahun sidang.
Saat pemilihan anggota MKD, direalisasikan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat juga mempertimbangkan proporsionalitas fraksi lalu keterwakilan perempuan.
Setelah terpilih juga menjalankan tugasnya, anggota MKD diwajibkan bersikap independen lalu bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain. Hal ini sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
Tugas MKD
Berdasarkan Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, lembaga ini mempunyai tugas utama, antara lain:
1. Melakukan pemantauan di rangka fungsi pencegahan terhadap perilaku anggota agar tiada melakukan pelanggaran menghadapi kewajiban anggota
2. Melakukan penyelidikan juga verifikasi melawan pengaduan terhadap anggota
3. Mengadakan sidang untuk menerima tindakan atau perkembangan yang tersebut patut diduga dijalankan oleh anggota sebagai pelanggaran
4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan untuk anggota menghadapi dugaan melakukan langkah pidana
5. Meminta penjelasan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan untuk anggota berhadapan dengan dugaan melakukan tindakan pidana
6. Meminta informasi dari anggota yang diduga melakukan aksi pidana
7. Memberikan persetujuan atau tidak ada menyetujui secara tercatat mengenai pemanggilan juga permintaan pernyataan dari pihak penegak hukum terhadap anggota DPR
8. Mendampingi penegak hukum pada melakukan penggeledahan juga penyitaan di dalam tempat anggota yang mana diduga melakukan perbuatan pidana.
Wewenang MKD
Selain tugas tersebut, MKD juga miliki wewenang pada menjalankan tugasnya, pada antaranya:
1. Menerbitkan surat edaran mengenai anjuran untuk menaati tata tertib dan juga menjaga dari pelanggaran kode etik untuk seluruh anggota
2. Memantau perilaku dan juga diperkenalkan anggota pada rapat DPR
3. Memberikan rekomendasi terhadap pihak terkait untuk menjaga dari terjadinya pelanggaran kode etik dan juga mempertahankan martabat, kehormatan, citra, dan juga kredibilitas DPR
4. Melakukan tindakan lanjut menghadapi dugaan pelanggaran kode etik yang mana dijalankan oleh anggota, baik berdasarkan pengaduan maupun tanpa pengaduan
5. Memanggil juga memeriksa setiap pendatang yang mana terkait tindakan atau insiden yang mana dilaksanakan oleh anggota, baik tidak ada melaksanakan kewajiban atau melanggar aturan
6. Melakukan kerja identik dengan lembaga lain
7. Memanggil pihak terkait
8. Menghentikan tahapan pemeriksaan perkara di setiap persidangan pada hal pengaduan mencabut aduannya atau diputuskan oleh rapat MKD
9. Memutus perkara pelanggaran yang diduga direalisasikan oleh anggota
10. Menyusun rancangan anggaran pelaksanaan tugas MKD lalu disampaikan terhadap badan urusan rumah tangga
11. Melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR yang dimaksud mengatur tentang kode etik.
Dengan tugas kemudian wewenang tersebut, MKD bukan belaka berperan sebagai pencegah lalu pengawas, tetapi juga sebagai penjaga keberhasilan dan juga kehormatan lembaga legislatif negara.















