JAKARTA – Sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan ternyata masih menerima gaji. Diketahui, anggota DPR yang mana dinonaktifkan fraksinya yang disebutkan sebagai tindaklanjut menghadapi pernyataan tersebar luas dan juga aksi joget-joget pada sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah pada waktu dikonfirmasi awak media terkait apakah anggota yang dinonaktif masih menerima gaji.
Baca juga: Hal ini Arti Dinonaktifkan Menurut UU MD3 yang dimaksud Diberikan terhadap 5 Anggota DPR
“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Mulai Pekan (1/10/2025).
Said menyebut, berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan juga DPRD (UU MD3) tiada ada istilah nonaktif. Namun, ia tetap memperlihatkan menghormati langkah partai menonaktifkan kadernya sebagai jalan meredakan situasi.
“Memang bukan mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati kebijakan yang dimaksud diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, kemudian seharusnya pertanyaan itu dikembalikan terhadap ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidaklah melangkahi itu,” ujarnya.











