6 Aug 2025, Wed

Macanbolanews

macanbolanews.com DKI Jakarta – Pemakzulan bukanlah sekadar isu kebijakan pemerintah yang mencuat pada waktu terjadi gejolak pemerintahan, melainkan sebuah mekanisme hukum yang mana diatur secara tegas pada konstitusi.

Presiden kemudian perwakilan presiden, sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi, dapat diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, atau langkah pidana berat lainnya.

Namun, pemakzulan tidaklah dapat diadakan secara sembarangan ada prosedur konstitusional yang digunakan harus dilalui, mulai dari pengajuan pendapat di area DPR hingga langkah akhir di tempat MPR.

Untuk memahami lebih lanjut berjauhan apa sekadar alasan presiden juga delegasi presiden dapat dimakzulkan simak uraian lengkapnya berikut ini, yang mana dihimpun dari situs hukum online kemudian berbagai sumber lainnya.

Alasan presiden atau duta presiden dapat dimakzulkan

Pemakzulan terhadap presiden atau perwakilan presiden diatur secara tegas pada Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa presiden dan/atau duta presiden dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menghadapi usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tak lagi memenuhi ketentuan jabatan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud meliputi pengkhianatan terhadap negara, praktik korupsi, penyuapan, langkah pidana berat lainnya, maupun tindakan yang digunakan dianggap tercela.

Selain itu, pribadi presiden atau perwakilan presiden juga dapat dimakzulkan apabila terbukti sudah ada tak memenuhi ketentuan yang tersebut disyaratkan untuk menjabat. Hamdan Zoelva pada bukunya Impeachment Presiden menguraikan dua kategori utama yang menjadi dasar pemakzulan, yaitu:

1. Melanggar hukum, yang tersebut meliputi:

• Tindakan pengkhianatan terhadap negara
• Terbukti penyalahgunaan uang untuk kepentingan pribadi atau korupsi
• Terbukti melakukan penyuapan
• Kejahatan berat lainnya
• Serta perilaku yang tersebut dianggap tercela.

2. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden atau duta presiden sebagaimana diatur pada konstitusi.

Dari di tempat ini dapat dipahami bahwa pemakzulan bukanlah proses yang tersebut ringan, melainkan langkah konstitusional yang tersebut hanya saja dapat dilaksanakan apabila telah terjadi terpenuhi syarat-syarat hukum kemudian prosedur yang tersebut ketat.

Maka dari itu, setiap upaya pemakzulan harus didasarkan pada bukti yang tersebut kuat juga melalui tahapan-tahapan formal yang digunakan ditetapkan pada konstitusi. Tanpa adanya dasar hukum yang mana jelas, pemakzulan dapat berubah menjadi alat kebijakan pemerintah yang mana disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sesaat.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n