Ibukota Indonesia – Istilah pemakzulan kerap muncul pada perbincangan politik, khususnya ketika terjadi persoalan penting pada kepemimpinan atau ada dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat tinggi.
Namun, apakah pengertian sebenarnya dari pemakzulan? Dan untuk siapa pemakzulan ini diterapkan? Dengan memahami secara lebih besar jelas makna dari pemakzulan, rakyat diharapkan dapat merespons perkembangan urusan politik dengan cara yang dimaksud lebih banyak bijak dan juga kritis.
Untuk memberikan deskripsi yang dimaksud menyeluruh, berikut ini penjelasan mengenai pengertian pemakzulan juga siapa semata yang dimaksud dapat dikenai proses ini, sebagaimana dihimpun dari berbagai sumber.
Pengertian kata pemakzulan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah makzul diartikan sebagai kondisi pada mana seseorang berhenti dari jabatannya atau turun dari tahta. Dari kata ini, muncul bentuk turunan seperti memakzulkan kemudian pemakzulan.
Kata memakzulkan merujuk pada tindakan menurunkan seseorang dari tahta, memberhentikannya dari suatu jabatan, atau secara sukarela melepas kedudukannya, khususnya pada konteks kerajaan.
Sementara itu, pemakzulan menggambarkan proses, cara, atau tindakan pada menurunkan atau memberhentikan seseorang dari jabatan tersebut. Berdasarkan pengertian itu, pemakzulan terhadap presiden dapat diartikan sebagai suatu prosedur resmi untuk memberhentikan kepala negara dari posisinya.
Untuk aturan mengenai pemakzulan sebenarnya telah diatur pada Undang-Undang Dasar 1945. Hanya saja, konstitusi tidak ada secara eksplisit mengumumkan kata makzul, memakzulkan, atau pemakzulan, melainkan menggunakan istilah diberhentikan atau pemberhentian untuk menyampaikan makna yang mana serupa.
Pemakzulan belaka dapat diterapkan pada presiden atau perwakilan presiden yang digunakan telah menjabat
Feri Amsari, ahli Hukum Tata Negara, menjelaskan bahwa pemakzulan semata-mata dapat dijalankan terhadap presiden serta duta presiden yang dimaksud telah dilakukan secara resmi menjalankan tugasnya.
Dengan kata lain, seseorang yang digunakan baru terpilih sebagai presiden atau delegasi presiden, namun belum dilantik, tiada dapat dikenai proses pemakzulan. Adapun proses pemakzulan di dalam Indonesia diatur dengan mekanisme tertentu, yang digunakan dimulai dari:
• Penyampaian pendapat oleh sedikitnya 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
• Dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)
• Dan diakhiri dengan pengambilan langkah pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukanlah proses yang digunakan bisa saja dijalankan secara sembarangan atau menghadapi dasar ketidaksukaan semata. Setiap tahapannya memerlukan bukti yang digunakan kuat, proses hukum yang digunakan adil, dan juga pertimbangan konstitusional yang ketat.
Tujuannya adalah menjaga stabilitas pemerintahan serta melakukan konfirmasi bahwa pemberhentian seseorang presiden atau delegasi presiden benar-benar dijalankan melawan dasar pelanggaran serius, tidak sebab tekanan urusan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.