7 Aug 2025, Thu

Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

Apa itu ODOL pada demo supir truk? Berikut isi tuntutannya

Macanbolanews

DKI Jakarta (ANTARA) – Banyak sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Tengah lalu Jawa Timur, mengatur aksi demonstrasi menolak kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL).

Aksi ini merupakan protes berhadapan dengan kebijakan yang dinilai memberatkan para pengemudi dan juga pelaku bisnis angkutan barang, khususnya yang tersebut selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi lalu muatan dalam luar ketentuan.

Demonstrasi berlangsung di dalam banyak titik strategis seperti Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya, Kudus, Bandung, lalu wilayah lainnya. Aksi ini sudah pernah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan juga direncanakan akan kembali berlangsung hari ini, Hari Senin (23/6), seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.

Baca juga: Kemenperin mendukung kegiatan Zero ODOL secara bertahap

Lantas, apa sebenarnya arti dari ODOL kemudian apa hanya isi tuntutan para sopir truk di aksi ini? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Apa itu ODOL?

ODOL merupakan singkatan dari Over Dimension and Over Loading, yakni praktik pengoperasian truk yang mana melebihi batas dimensi fisik maupun kapasitas muatan yang mana telah terjadi ditentukan. Praktik ini rutin dijalankan demi efisiensi biaya logistik, namun berdampak besar terhadap keamanan jalan lalu infrastruktur.

Ketentuan mengenai batas dimensi kemudian muatan kendaraan telah dilakukan diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap aturan ini tidaklah semata-mata membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menyebabkan kecacatan jalan yang tersebut berujung pada kerugian negara.

Mengapa supir truk demo?

Aksi dipicu berbagai faktor, seperti:

• Ancaman pidana terhadap sopir, yang dimaksud dianggap ketimbang mengatur pemilik barang atau pengusaha.

• Beban operasional berat, sementara tarif angkutan tak disesuaikan dengan pengetatan ODOL; modifikasi truk agar layak bisa jadi mahal dan juga menggerus pendapatan.

• Ketimpangan perlakuan hukum, di dalam mana sopir kecil dijerat, sedangkan korporasi besar kerap lolos.

• Permasalahan premanisme kemudian pungutan liar dalam jalan yang dimaksud masih marak, merugikan sopir.

Baca juga: Kementerian PU susun rencana aksi tindaklanjuti kebijakan Zero ODOL

6 tuntutan utama para sopir truk

Berdasarkan laporan terkait, berikut tuntutan utama para sopir pada demonstrasi:

1. Revisi Pasal 277 UU No. 22/2009, agar tanggung jawab penerapan ODOL bukan hanya saja berada pada sopir/modifikasi kendaraan, tetapi juga mencakup pemilik dan juga pengguna jasa.

2. Penghentian kriminalisasi sopir, teristimewa dari ancaman pidana yang tersebut selama ini dianggap berat.

3. Penetapan tarif minimum logistik, memberikan keadilan bagi sopir kecil agar tidak ada dibebani biaya tinggi tanpa kompensasi.

4. Perlindungan hukum bagi sopir, termasuk keadilan pada penegakan hukum tanpa diskriminasi terhadap ukuran operator.

5. Pemberantasan premanisme lalu pungli, baik dari oknum warga maupun aparat, agar sopir tak diperas ketika operasi jelang atau pada aksi penertiban ODOL.

6. Kesetaraan perlakuan hukum, melakukan konfirmasi perusahaan besar yang dimaksud melanggar juga ditindak, tidak belaka sopir kecil.

Dalam isi tuntutan tersebut, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden terkait implementasi kebijakan “Zero ODOL” yang tersebut direncanakan berlaku penuh pada 2026. Meski begitu, hingga sekarang ini belum ada pernyataan resmi mengenai revisi Undang-Undang, penyesuaian tarif angkutan, maupun jaminan hukum yang tersebut melindungi para sopir truk di menghadapi inovasi aturan ini.

Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum lalu Kementerian Perhubungan terus mengupayakan penegakan aturan ODOL. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan kemudian melindungi infrastruktur dari kehancuran akibat kendaraan yang mana melebihi batas muatan serta dimensi.

Baca juga: Kemenhub: Aksi penanganan zero ODOL disusun lintas kementerian/lembaga

Baca juga: Korlantas kedepankan edukasi tangani angkutan over dimension-loading

Baca juga: Korlantas ajak pengelola proyek tak pakai rekanan truk langgar aturan

By Adm1n