Ibukota Indonesia – Presiden Prabowo Subianto pada Hari Senin (25/8/2025) di dalam Istana Negara, Jakarta, menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia untuk sebagian tokoh. Sebanyak 141 penerima mendapatkan penghargaan tersebut.
Deretan penghargaan yang dimaksud diberikan meliputi Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti, yang digunakan ditujukan untuk para tokoh nasional.
Lalu, apa sebenarnya makna dari tanda kehormatan yang tersebut diberikan Presiden tersebut? Berikut penjelasannya sesuai dengan jenis penghargaan yang digunakan telah terjadi dirangkum dari berbagai sumber.
Arti kemudian jenis tanda kehormatan presiden
Menurut situs Hukumonline, Tanda Kehormatan merupakan penghargaan resmi negara yang tersebut diberikan Presiden untuk individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang menunjukkan pengabdian lalu kesetiaan luar biasa untuk bangsa juga negara.
Pemberiannya diatur di UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, lalu Tanda Kehormatan. Berikut penjelasan beberapa jenis tanda kehormatan yang dianugerahkan:
Bintang Republik Indonesia Utama
• Merupakan salah satu kelas di Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
• Menjadi penghargaan tertinggi negara pada bentuk bintang.
• Diberikan Presiden terhadap individu yang miliki jasa sangat luar biasa di dalam berbagai bidang yang digunakan berkontribusi pada keutuhan, kelangsungan, juga kejayaan bangsa.
Bintang Mahaputra Adipurna
• Kategori tertinggi dari Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
• Ditujukan bagi individu yang tersebut mempunyai jasa besar dalam berbagai bidang yang tersebut menggalang kemajuan, kesejahteraan, dan juga kemakmuran bangsa.
• Penerimanya harus memenuhi persyaratan khusus, yakni terbukti memberikan pengabdian luar biasa demi keutuhan serta kejayaan negara.
• Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan juga Pasal 7 ayat (2) huruf b UU 20/2009, Bintang Mahaputera digolongkan sebagai tanda kehormatan sipil untuk perseorangan berhadapan dengan jasa besar di area berbagai bidang.
Bintang Jasa
• Diberikan untuk individu yang dimaksud berjasa di suatu bidang atau kejadian tertentu.
• Penghargaan ini menekankan pada partisipasi besar yang dimaksud bermanfaat bagi keselamatan, kesejahteraan, serta kebesaran bangsa.
Bintang Kemanusiaan
• Diperuntukkan bagi tokoh yang berjasa di menegakkan nilai kemanusiaan lalu keadilan.
• Umumnya terkait dengan bidang hak asasi manusia, hukum, pelayanan publik, maupun kegiatan kemanusiaan.
• Syarat penerimanya meliputi pengabdian nyata dalam bidang tersebut, pengorbanan bagi bangsa, juga pengakuan luas menghadapi jasa-jasanya pada tingkat nasional.
Bintang Budaya Parama Dharma
• Khusus diberikan untuk individu yang dimaksud berkontribusi besar di pelestarian, pengembangan, kemudian pembinaan kebudayaan nasional.
• Cakupan-nya meliputi kesenian, nilai tradisional, hingga kearifan lokal.
• Penerima penghargaan ini adalah merekan yang tersebut jasanya diakui luas di tempat tingkat nasional pada bidang kebudayaan.
Bintang Sakti
• Salah satu tanda kehormatan dalam bidang militer.
• Diberikan Presiden untuk prajurit TNI yang mana dinilai miliki jasa luar biasa di dalam dunia kemiliteran.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.














