3 Aug 2025, Sun

Aturan baru PMK 25/2025 tentang barang pindahan dari dan juga ke luar negeri

Aturan baru PMK 25/2025 tentang barang pindahan dari kemudian juga ke luar negeri

Macanbolanews

Ibukota – otoritas melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang ketentuan kepabeanan melawan impor barang pindahan. Regulasi ini hadir sebagai pembaruan dari PMK 28/2008 yang sebelumnya mengatur hal serupa.

Aturan baru ini mulai berlaku efektif pada 27 Juni 2025, tepat 60 hari pasca diundangkan pada 28 April 2025. Penerbitan PMK ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan kepabeanan dengan perkembangan permintaan publik lalu dinamika perdagangan internasional.

Tujuan lalu landasan hukum

Aturan baru ini disusun untuk:

1. Mengembangkan pelayanan serta pengawasan.

2. Memberikan kepastian hukum.

3. Mendorong modernisasi sistem layanan kepabeanan melalui wadah elektronik.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang‑Undang Kepabeanan (UU No. 10/1995 jo. UU No. 17/2006) juga Peraturan pemerintahan Nomor 49 Tahun 2022 terkait sarana perpajakan impor barang pindahan.

Siapa yang digunakan berhak?

Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan kepada:

• WNI: Pejabat negara, PNS, TNI/Polri, lalu WNI lain yang digunakan telah terjadi menetap dalam luar negeri minimal 12 bulan (dengan pengecualian untuk penugasan resmi).

• WNA: Mereka yang tersebut datang ke Indonesia untuk bekerja atau belajar juga memiliki izin tinggal minimal 12 bulan.

• Pejabat asing/diplomatik: Diatur secara khusus berdasarkan perjanjian internasional.

Definisi kemudian jenis barang

Barang pindahan didefinisikan sebagai barang keperluan rumah tangga milik pribadi yang dibawa sendiri atau dikirim dari luar negeri ketika pindah ke Indonesia, seperti perabot, pakaian, buku, serta perlengkapan rumah tangga.

Namun, prasarana ini tiada berlaku untuk:

• Kendaraan bermotor dan juga suku cadangnya.

• Barang kena cukai (rokok, alkohol).

• Barang yang tersebut jumlahnya melebihi permintaan pribadi wajar.

Persyaratan pengajuan

Untuk mendapatkan sarana pembebasan, importir wajib:

1. Menggunakan sarana elektronik Sistem Komputer Pelayanan (SKP) di tempat kantor pabean.

2. Menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) disertai dokumen pendukung (surat keterangan pindah/KBRI, visa, kontrak kerja/belajar, bukti domisili, dst.).

3. Mengirim barang paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan orang yang digunakan bersangkutan ke Indonesia.

4. Membuktikan tinggal di tempat luar negeri minimal 12 bulan (kecuali penugasan resmi).

Prosedur

1. Importir melakukan PIBK secara elektronik.

2. Petugas pabean melakukan verifikasi administratif juga pemeriksaan fisik jikalau diperlukan.

3. Setelah dinyatakan sesuai, akan diterbitkan Surat Persetujuan Penghabisan Barang (SPPB), juga barang dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.

Fasilitas fiskal

Barang yang tersebut memenuhi persyaratan diberikan:

• Pembebasan bea masuk

• Tidak dipungut PPN Impor maupun PPh Impor, sesuai Pasal 28 (3) PP 49/2022

Ketentuan khusus dan juga pengecualian

• WNI yang mana mendapat penugasan resmi dari negara, WNI korban force majeure, serta perkara WNI meninggal dunia di tempat luar negeri mendapat pengecualian terhadap aturan tinggal 12 bulan.

• Pengaturan terkait kendaraan diplomat tetap memperlihatkan mengikuti regulasi terpisah (PMK 149/PMK.04/2015)

Dengan PMK 25/2025, pemerintah meningkatkan kecepatan, transparansi, juga kepastian hukum pada proses impor barang pindahan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi di tempat bidang kepabeanan yang tersebut tambahan responsif terhadap keperluan masyarakat.

Selain itu, PMK ini juga menyederhanakan birokrasi lalu memperluas akses terhadap prasarana fiskal. Langkah ini diharapkan dapat menyokong efisiensi dan juga memberikan kemudahan bagi WNI maupun WNA yang memindahkan barang ke Indonesia.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n