Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tiada diperpanjang

Bahlil tegaskan diskon 50 persen tarif listrik tiada diperpanjang

DKI Jakarta – Menteri Tenaga lalu Informan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemberian diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA, bukan diperpanjang lebih banyak dari dua bulan.

Pernyataan Bahlil yang disebutkan berkaitan dengan pemberian diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, lalu 2.200 VA yang digunakan berlaku selama dua bulan, yaitu Januari lalu Februari 2025.

“Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” kata Bahlil ketika ditemui ke Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam pernyataan pers yang dimaksud dihimpun, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Tenaga juga Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P. Hutajulu menjelaskan diskon 50 persen biaya listrik untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang listrik sampai dengan daya 2.200 VA menyasar 81,42 jt pelanggan.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Customer Rumah Tangga PT Korporasi Listrik Negara (Persero) yang mana berlaku selama dua bulan, yaitu Januari lalu Februari 2025.

Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari akun biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) serta untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada account bulan Maret 2025).

Sedangkan, pelanggan prabayar diberikan diskon secara secara langsung di mana pembelian token listrik pada bulan Januari kemudian Februari 2025, sehingga komunitas cukup membayar nilai tukar token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang mana sama.

Adapun pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, merupakan upaya untuk melindungi daya beli warga imbas kenaikan PPN berhadapan dengan barang mewah bermetamorfosis menjadi 12 persen pada 2025.

Akan tetapi, untuk pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA, kata Sri Mulyani, akan permanen dikenakan PPN sebesar 12 persen.