macanbolanews.com JAKARTA – Badan Ketenteraman Laut ( Bakamla ) berhasil mengamankan aksi yang mana diduga terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Upaya penyelamatan ini merupakan hasil kerja sejenis KBRI Seoul dengan Korea Coast Guard (KCG), yang melaksanakan aksinya pada Perairan Korea Selatan, Kamis, 12 Agustus 2025.
Penyelamatan ini berawal dari pengaduan publik yang tersebut diterima oleh Bakamla. AD, keluarga dari salah satu korban yang mana merupakan Anak Buah Kapal (ABK) yang ditempatkan pada kapal asing, mempunyai kecurigaan juga menyampaikan laporannya ke Bagian Humas Bakamla.
Saat AD dihubungi oleh korban berinisial CW, disampaikan terdapat beberapa kejanggalan berhadapan dengan penugasannya pada kapal, yang mana diketahui merupakan perusahaan Korea Selatan (YMI). Salah satu kecurigaan muncul pada ketika para pekerja diperintahkan untuk melakukan bongkar muat di area berhadapan dengan laut dengan kapal lain.
Baca juga: Bakamla Evakuasi Korban Kebakaran KMP Barcelona 5 pada Perairan Talise
Aksi itu terpantau kemudian berhasil dihentikan oleh Angkatan Laut Korea Selatan, yang mana memberikan peringatan serius tegas agar menghentikan lalu tidaklah mengulangi aksi tersebut. Sadar akan tindakannya yang melawan hukum, seluruh ABK WNI bersikeras menolak lalu minta dipulangkan ke Indonesia.















