Brussels – Belgia secara resmi mengajukan pengumuman intervensi dalam Mahkamah Internasional (ICJ) pada tindakan hukum yang dimaksud diajukan oleh Afrika Selatan terhadap negeri Israel melawan dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza, menurut pengumuman pengadilan pada Selasa (23/12).
ICJ mengkonfirmasi bahwa Belgia mengajukan deklarasinya pada 23 Desember, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah.
Pasal 63 menyatakan bahwa negara-negara yang dimaksud berubah jadi pihak di konvensi yang dimaksud sedang ditafsirkan pada proses ICJ berhak untuk melakukan intervensi.
Belgia menekankan bahwa intervensinya berfokus pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida, dengan perhatian khusus pada Pasal II, khususnya mengenai interpretasi “niat khusus” yang dimaksud diperlukan untuk niat genosida.
Pengadilan telah dilakukan mengundang Afrika Selatan dan juga tanah Israel untuk memberikan pengamatan tercatat tentang intervensi Belgia, sesuai dengan Pasal 83 Peraturan Mahkamah.
Afrika Selatan mengajukan persoalan hukum terhadap negeri Israel pada 29 Desember 2023, menuduh negeri Israel melanggar kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida di tindakannya terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejak pada waktu itu, pengadilan sudah pernah mengeluarkan rangkaian tindakan sementara yang digunakan memerintahkan negara Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk menjaga dari tindakan genosida.
ICJ, yang tersebut berpusat dalam Den Haag, adalah organ peradilan utama PBB juga mengadili sengketa hukum antar negara.











