Macanbolanews

Platform Berita Viral & Eksklusif Terpercaya

Besok, Polisi panggil dr. Richard Lee mengenai persoalan hukum pelanggaran konsumen

Besok, Polisi panggil dr. Richard Lee mengenai persoalan hukum pelanggaran konsumen

DKI Jakarta – Polda Metro Jaya akan memanggil dokter Richard Lee (RL) sebagai terperiksa di persoalan hukum dugaan pelanggaran pemeliharaan konsumen terkait produk-produk lalu treatment kecantikan, pada Rabu (7/1).

Kepala Sub Lingkup Penerangan Warga (Penmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak pada keterangannya, Selasa, menjelaskan pemanggilan itu merupakan panggilan yang digunakan dijadwalkan ulang.

“Pemanggilan pertama terhadap dituduh pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tiada hadir kemudian menyampaikan untuk penyidik untuk dijadwalkan ulang lalu akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” katanya.

Reonald menjelaskan penetapan dituduh dokter RL telah lama ditetapkan pada 15 Desember 2025 terkait perkara dugaan pelanggaran proteksi konsumen terkait produk-produk lalu treatment kecantikan.

Ia menjelaskan kronologi kejadiannya, yaitu pada tanggal 12 Oktober 2024, pelapor berinisial HH sebagai kuasa hukum korbannya berinisial S membeli produk-produk pembelian hasil merek White Tomato milik dokter Richard Lee dalam marketplace, namun pasca barang diterima dan juga dicek ternyata dalam komposisi tidaklah terdapat isi White Tomato.

“Selain itu, pada 23 Oktober 2024 penderita juga membeli item dengan merek DNA Salmon yang tersebut juga milik dokter RL pada marketplace, pasca barang diterima, diduga barang telah tidak ada steril, sebab tak ada tutupnya kemudian kemasan dikemas ulang,” kata Reonald.

Selanjutnya pada tanggal 2 November 2024, Reonald menjelaskan individu yang terjebak juga membeli item dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang mana diketahui milik dokter Richard Lee. Namun setelahnya barang tiba dan juga dicek, ternyata hasil yang disebutkan dikemas ulang dari produk-produk merek lain.

Reonald menambahkan perkara ini juga sudah pernah teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Jika dituduh tiada ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelahnya tanggal 7 Januari 2026,” katanya.