Beijing – Kepala Badan Pengawas Penyelesaian serta Makanan (BPOM) Taruna Ikrar mengundang mahasiswa, peneliti, juga lapangan usaha dalam Universitas Tsinghua, Beijing, China, berkolaborasi pada pengembangan Layanan Penyelesaian Terapi Lanjutan (Advanced Therapy Medicinal Products/ATMP) di Indonesia.
“Kami ingin mengembangkan sains juga teknologi ke tahap lebih tinggi besar melalui konsep ABG: akademia, bisnis, dan juga government. Universitas Tsinghua, sebagai salah satu kampus terbaik di China, bisa jadi bekerja sejenis dengan BPOM, di antaranya pengiriman teknologi untuk dikembangkan dalam Indonesia,” kata Taruna untuk ANTARA, Selasa (4/11).
Pernyataan itu Taruna komunikasikan usai memberikan kuliah umum berjudul Regulatory Policy and Advanced Therapy Medicinal Products (ATMP) and Strategies to Accelerate Access to Innovative Medicines di dalam Tsinghua.
Kuliah umum yang disebutkan dihadiri sekitar 150 mahasiswa, dosen, peneliti, juga pelaku bisnis bidang kesehatan.
ATMP adalah komoditas medis berbasis sel atau jaringan yang digunakan untuk pengobatan, pencegahan, atau diagnosis penyakit. Sistem ini meliputi pengurusan sel, pengobatan gen, juga rekayasa jaringan, di antaranya stem cell, sekretom, serta perawatan gen.
Taruna menekankan pentingnya uji klinis sebagai pintu masuk pengembangan ATMP.
“Uji klinis menegaskan keamanan, kualitas, serta kemanfaatan produk. Uji pra-klinis diwujudkan dulu pada hewan, baru manusia,” jelasnya.
Ia menambahkan, uji klinis juga membuka kesempatan investasi, diantaranya pengerjaan pabrik obat dalam Indonesia, juga partisipan uji klinis memperoleh kompensasi finansial. Bila lolos, BPOM akan menerbitkan izin edar sehingga item bisa saja digunakan masyarakat.
Taruna menyebut, 94 persen materi baku obat di Indonesi masih impor, teristimewa dari China kemudian India.
“Gangguan impor bisa saja menyebabkan krisis obat. ATMP berbasis biologi menjadi harapan baru, lantaran ketika ini 65 persen obat berbasis biologi,” kata Taruna.
BPOM sudah pernah mengatur ATMP melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Sistem Terapi Advanced dan juga Peraturan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Cara Pembuatan Solusi Berbasis Sel lalu Jaringan Manusia.
Produk yang mengalami manipulasi melebihi standar atau digunakan untuk tujuan non-homolog wajib mendapat izin edar BPOM.














