5 Aug 2025, Tue

Cara ajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 online di tempat DKI DKI Jakarta 2025

Cara ajukan mutasi atau balik nama PBB-P2 online pada tempat DKI DKI DKI Jakarta 2025

Macanbolanews

Ibukota Indonesia – Pemilik properti pada DKI Ibukota Indonesia sekarang ini dapat mengurus mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan juga Bangunan (PBB‑P2) secara daring melalui situs PajakOnline Jakarta, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak. Inovasi ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak pada mengakses layanan administrasi perpajakan dari mana belaka serta kapan saja.

Layanan ini merupakan bagian dari perubahan struktural digital layanan rakyat yang mana bertujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan juga meningkatkan transparansi pada pengelolaan pajak daerah. Dengan sistem yang digunakan tambahan efisien, diharapkan tingkat kepatuhan pajak warga pun meningkat seiring dengan perbaikan kualitas pelayanan.

Proses mutasi online

1. Akses situs & login

Kunjungi pajakonline.jakarta.go.id, lalu klik tombol “Masuk”. Gunakan email lalu password terdaftar, centang “I’m Not A Robot”, serta tekan “Masuk”.

2. Pilih menu PBB dan juga pelayanan

Setelah masuk, pilih menu “Jenis Pajak” → PBB, lalu ke tab Pelayanan dan juga klik “Tambah Permohonan Pelayanan”.

3. Isi formulir mutasi

Pilih Jenis Pelayanan: Mutasi, juga sub‑pelayanan sesuai kebutuhan. Isi data pemohon lalu data objek pajak (termasuk NOP juga alamat). Unggah dokumen pendukung seperti KTP, SPPT, bukti peralihan hak, sertifikat tanah, IMB, foto objek pajak, dan juga bukti pelunasan PBB‑P2.

4. Konfirmasi & kirim permohonan

Centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan.

5. Pantau status pengajuan

Permohonan akan tampil pada menu Pelayanan dengan status “Proses Verifikasi Petugas”. Pemohon perlu memantau secara berkala hingga status berubah menjadi “Berkas Selesai”.

6. Unduh surat tanda terima

Setelah verifikasi selesai, akan muncul ikon unduh di tempat kolom keterangan. Surat Tanda Terima Pelayanan PBB‑P2 mampu dicetak dengan segera dari situs.

Persyaratan administrasi

Sesuai SK Kepala Bapenda DKI Ibukota No. 458 Tahun 2024, persyaratan balik nama PBB‑P2 antara lain:

• Surat permohonan

• Identitas pemohon (KTP/KITAP atau dokumen badan bidang usaha lengkap)

• Surat kuasa bermeterai (jika diwakili)

• Formulir SPOP/LSPOP

• Cetak SPPT PBB‑P2

• Bukti kepemilikan tanah (sertifikat atau girik/girik + Surat Pernyataan Penguasaan Fisik untuk tanah belum bersertifikat)

• Bukti peralihan hak (seperti akta jual beli/hibah/waris)

• Fotokopi IMB/PBG, foto objek pajak

• Bukti pelunasan PBB‑P2 lima tahun terakhir atau sesuai masa kepemilikan

• Jika terkena BPHTB, lampirkan SSPD BPHTB

Pastikan dokumen yang mana dibutuhkan sudah ada lengkap, data yang dimaksud diunggah akurat, lalu terus-menerus pantau status pengajuan hingga proses selesai. Langkah ini penting untuk meyakinkan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Dengan kemudahan ini, warga Ibukota Indonesia dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara lebih besar mudah, efisien, kemudian tepat sasaran. Untuk panduan juga informasi lebih banyak lengkap, warga dapat mengakses dengan segera situs resmi PajakOnline.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Artificial Intelligence dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n