3 Aug 2025, Sun

Macanbolanews

Ibukota – Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC) resmi memberlakukan Peraturan Menteri (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan Atas Impor Barang Pindahan, mulai pada 27 Juni 2025.

Kebijakan ini sudah menjelaskan bahwa barang pindahan adalah barang-barang rumah tangga milik seseorang yang tersebut sebelumnya tinggal di tempat luar negeri lalu dibawa pindah untuk tinggal pada Indonesia.

Barang-barang yang dimaksud mencakup perlengkapan yang mana biasa digunakan sehari-hari oleh orang yang disebutkan atau keluarganya yang pindah, seperti perabot, pakaian, hingga barang pribadi lainnya yang dimaksud memang sebenarnya dibawa untuk keperluan hidup pada tempat tinggal yang dimaksud baru.

Untuk barang pindahan rumah tangga, akan mendapatkan pembebasan bea masuk dan juga pajak tanpa miliki batasan nilai. Namun, masih ditetapkan ketentuan perpajakan yang tersebut berlaku.

Meskipun ada kemudahan bebas bea masuk serta pajak untuk barang pindahan, tidak ada semua jenis barang bisa saja mendapatkan infrastruktur ini.

DJBC telah dilakukan menetapkan daftar negatif, yaitu daftar barang yang tersebut tak berlaku sebagai barang pindahan rumah tangga juga dianggap sebagai barang impor umum.

Selain itu, ada juga persyaratan tertentu yang tersebut harus dipenuhi agar barang mampu masuk pada kategori barang pindahan yang tersebut layak mendapat pembebasan bea kemudian pajak.

Daftar barang pindahan yang tak bebas bea masuk

Berikut barang yang mana dilarang masuk sebagai barang pindahan bebas bea masuk, meliputi:

  • Alat transportasi kemudian kendaraan bermotor, seperti mobil, sepeda gowes motor, kendaraan yang mana beroperasi dalam air (speed boat) dan juga udara (pesawat udara), beserta suku cadangnya.
  • Barang kena cukai, seperti hasil tembakau (rokok elektrik, cerutu, sigaret) serta komponen atau minuman beralkohol kadar beberapa pun.
  • Barang di jumlah total tidak ada wajar yang dimaksud berpotensi dianggap sebagai barang dagangan. Misalnya puluhan ponsel, jenis alat olahraga yang dimaksud sebanding atau peralatan elektronik pada total besar. Sebagaimana jumlah agregat barang yang dimaksud tidak ada sesuai untuk permintaan rumah tangga pribadi.

Daftar barang pindahan yang mana bebas bea masuk

Selanjutnya, berikut barang pindahan dari luar negeri yang mendapatkan pembebasan bea masuk, meliputi:

  • Perabot rumah tangga, seperti meja, kursi, lemari, peralatan dapur, dan juga barang sejenisnya yang dimaksud biasa digunakan di rumah tangga.
  • Pakaian serta perlengkapan pribadi yang tersebut digunakan oleh pemilik barang.
  • Elektronik rumah tangga di jumlah agregat yang wajar, misalnya televisi, kulkas, mesin cuci, dan juga peralatan elektronik lain yang digunakan biasa dipakai sehari-hari.
  • Perlengkapan rumah tangga lainnya yang tersebut diperlukan untuk permintaan pribadi lalu keluarga pada jumlah keseluruhan wajar.

Akan tetapi, barang pindahan yang dimaksud wajib memenuhi persyaratan administratif juga prosedural, diantaranya:

1. Diimpor oleh importir yang mana memenuhi kriteria jangka waktu tinggal di area luar negeri.

Jangka waktu tinggal WNI paling sedikit 12 bulan, kecuali terdapat penugasan lain di tempat pada negeri dari pemerintah atau negara.

Di antaranya, pejabat negara, PNS, anggota TNI atau POLRI, warga negara Indonesia (WNI) yang mana belajar pada luar negeri (LN), WNI yang dimaksud bekerja di tempat LN, WNI yang mana tinggal pada LN kemudian akan tinggal di area Dalam Negeri (DN), warga negara asing (WNA) yang digunakan akan bekerja di dalam DN, dan juga WNA yang akan belajar dalam DN.

Kemudian dibuktikan surat keterangan pindah dari perwakilan RI di tempat negara yang tersebut bersangkutan, perwakilan RI yang tersebut miliki wilayah kerja atau rangkapan, serta kantor dagang sektor ekonomi Indonesia dalam wilayah terkait.

2. Barang harus tiba sama-sama importir atau paling lambat 90 hari sebelum atau sesudah kedatangan importir, kecuali terjadi kondisi di tempat luar kuasa importir

Ketibaan untuk barang impor dibuktikan oleh tanggal kedatangan pada customs declaration apabila tiba bersamaan importir, serta tanggal pemberitahuan pabean pada inward manifest apabila tiba 90 hari sebelum atau sesudah importir.

Sementara ketibaan untuk importir dibuktikan oleh tanggal kedatangan pada customs declaration, dan juga tanggal pemberian tanda masuk ke wilayah Indonesia oleh Imigrasi.

3. Barang dikirim atau dibawa dari negara yang dimaksud sejenis dengan tempat domisili importir sebelumnya.

Demikian, daftar barang pindahan yang termasuk pada pembebasan bea masuk. Pembebasan ini diberikan secara selektif dan juga diawasi ketat.

Selain itu, aturan ini diharapkan dapat memberikan khasiat bagi WNI dan juga WNA yang dimaksud pindah domisili ke Indonesia, sekaligus menjaga ketertiban kemudian kepastian hukum pada tata kelola kepabeanan.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di dalam situs web ini tanpa izin tertoreh dari Kantor Berita ANTARA.

By Adm1n