Ibukota – Di berada dalam tingginya permintaan penduduk terhadap akses pembiayaan cepat, maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius. Kemudahan prosedur lalu ketentuan pengajuan pinjaman yang dimaksud ditawarkan kerap menciptakan publik lengah, tanpa memperhatikan aspek legalitas pelaksana layanan tersebut.
Pinjaman online atau pinjol pada dasarnya merupakan salah satu bentuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI) sebagaimana diatur di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, pelopor pinjaman online diwajibkan untuk mempunyai izin resmi kemudian terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sayangnya, masih banyak entitas yang beroperasi tanpa izin, memanfaatkan kelengahan rakyat dengan menawarkan pinjaman mudah cair semata-mata dengan mengunggah data pribadi, seperti KTP. Akibatnya, berbagai debitur yang dimaksud terjerat bunga tinggi, penyalahgunaan data, hingga penagihan dengan cara-cara intimidatif.
Ketua Satuan Tindakan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menegaskan bahwa pinjol ilegal bukanlah hanya sekali merugikan konsumen secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan hukum. Berdasarkan data Satgas Pasti per 19 Juni 2025, sebanyak 427 entitas pinjol ilegal telah terjadi diblokir untuk melindungi publik dari prospek kerugian.
Berikut ini beberapa contoh daftar pinjaman online ilegal yang mana terkonfirmasi belum terdaftar di dalam OJK juga sudah pernah diblokir:
- KTA Kilat – Pinjam Duit Jadi Lebih Cepat
- KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
- Dinaran Rupiah Anda Bernilai
- Sinar Rupiah Pinjaman Guide
- Uang Kilat
- Kredit Cepat
- Dompet Beruntung Pinjaman Hint
- Pinjam Emas – Pinjaman Guide
- Dana Indo Daftar Pinjol AmanOJK
- RajaUang – Pinjaman Online Kilat & Terpercaya
- Dana Tunai – Pinjam Online Mudah kemudian Cepat
- DANA RAKYAT
- Peminjaman Dana – Kredit Pinjaman Dana Tunai Online
- Dana Anda
- Pinjaman Pribadi – List Pemberi Pinjam Uang Online
- Optima Pinjol Cair Hints
- Danamu Uang Kilat Cair Tips
- Pinjol OJK Cepat sekali Cair Advice
- Pinjol Cepat sekali Cair Mudah Tip
- Cara Pinjam Rupiah Cepat sekali Cair
- Pinjol Ke Dana: Cair Tanpa KTP
- Pinjol Tanpa KTP Cair Info
- Go Uang
- Bantuan Pinjaman
- SakuKami: Pinjaman Tips
- WallHub Mendapatkan Uang
- Uang Mudah
- PAS DANA – Cair Kapan Saja, Pas Kamu Butuh
- Duit Kita
- Pinjaman Koi – Aman Terpercaya
- Pinjaman Kita – Pinjaman Uang, Aman kemudian Terpercaya
- Pinjaman Tunai – Aman, Cepat sekali juga Terpercaya
- Pinjaman Cepat sekali – Aplikasi komputer Pinjaman Uang
- Pinjaman Praktis
- Pinjaman Dompet Uang
- Dana Indo – Daftar Pinjaman Online Aman Indonesia
- Duit Saku – Pinjolnya Masa Kini
- Pinjam Yuk Pinjaman Online Tip
- Dana Ocean – Pinjaman Online Tunai Mudah Cepat
- PALING OKE – Program Pinjol Tanpa Kartu
- Solusi Rupiah
- Mudah Dana
- Pinjaman Tunai New Era
- mRupiah – Play to Earn Rupiah
- Dinaran: Rupiah Anda Bernilai
- Pohon Uang
- Penghasil Uang Dana
- Digi Dana
- Dana Kilat
- TUGAS Penghasil Uang Nyata
Pentingnya memeriksa legalitas pinjol
Masyarakat diimbau untuk terus-menerus memeriksa legalitas program pinjaman online sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol legal wajib berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan modal disetor minimal Rp25 miliar serta terdaftar secara resmi di tempat OJK. Sementara itu, entitas ilegal umumnya bukan miliki izin usaha, tidaklah miliki kantor fisik yang jelas, dan juga tidak ada mengikuti ketentuan pemeliharaan data pribadi.
Sebagai langkah pencegahan, rakyat dapat mengecek daftar resmi pelaksana pinjaman online berizin melalui situs resmi OJK atau menanyakan dengan segera ke kontak OJK 157. Pengetahuan lengkap mengenai daftar pinjol ilegal terbaru juga dapat diakses melalui situs Satgas Pasti melalui link berikut ojk.go.id.
Langkah ini penting diadakan agar penduduk terhindar dari jebakan pinjaman ilegal yang mana dapat mengakibatkan kerugian finansial maupun psikologis.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk Kecerdasan Buatan di area situs web ini tanpa izin ditulis dari Kantor Berita ANTARA.