DKI Jakarta – Polres Metro Ibukota Pusat menangkap delapan pemuda beserta dua bilah senjata tajam jenis celurit lantaran terlibat tawuran pada bawah Flyover Roxy, Gambir, DKI Jakarta Pusat, pada Hari Sabtu dini hari.
“Tim kami menerima laporan warga terkait aksi tawuran di dalam lokasi. Setelah menghampiri tempat kejadian, kelompok berhasil menangkap delapan pemuda yang dimaksud sedang terlibat tawuran juga mengamankan senjata tajam yang digunakan mereka itu bawa,” kata Kapolres Metro Ibukota Indonesia Pusat Kombes Pol KBP Susatyo Condro Purnomo ke Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, delapan pemuda yang mana diamankan oleh tenaga tiap-tiap berinisial DP (21), Amerika Serikat (18), AK (19), FA (21), MT (16), RS (14), RF (16), juga MA (16).
“Ini menunjukkan keseriusan kami menindak segala bentuk gangguan mental keamanan di dalam Ibukota Indonesia Pusat,” ujarnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya juga mengimbau para pemukim tua agar lebih lanjut berpartisipasi mendidik serta mengawasi putra-putrinya. Jangan sampai salah pergaulan.
Selain itu, ia mengimbau agar dia mengingatkan anak-anak untuk tak mengundurkan diri dari di malam hari tanpa keperluan. Berikan kegiatan yang mana positif untuk masa depan mereka.
“Peran penduduk tua sangat penting untuk menjaga dari anak-anak terjerumus ke perbuatan yang merugikan,” katanya.
Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro DKI Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan, patroli diwujudkan secara cepat, sehingga prospek kericuhan dapat dicegah.
Setelah mengetahui kedatangan tim, kata dia, para pelaku mencoba melarikan diri. Berkat koordinasi yang baik, kelompok berhasil menangkap merekan lalu menghadirkan barang bukti ke Mako Polres Metro Ibukota Indonesia Pusat untuk proses hukum tambahan lanjut.
“Barang bukti yang mana diamankan sebagai dua bilah celurit,” katanya.
Para pelaku diancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dikarenakan mengakibatkan atau menguasai senjata tajam ke muka umum.














