DKI Jakarta -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Ibukota Indonesia Utara (Polrestro Jakut) menangkap individu ayah, berinisial FH akibat diduga menghamili anak kandung sendiri, berinisial K (16) dalam Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Ibukota Indonesia Utara.
“Kami menangkap pelaku FH siang tadi pasca adanya laporan dari ibu korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Ibukota Indonesia Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar pada Jakarta, Rabu.
Ia mengemukakan perbuatan tak senonoh yang dimaksud diwujudkan pelaku untuk penderita sekitar April 2025 juga ketika ini orang yang terdampar sedang hamil.
“Motif pelaku oleh sebab itu nafsu,” kata dia.
Ia menyatakan sebelumnya, pelapor yang digunakan merupakan ibu orang yang terluka melaporkan perkara dugaan langkah pidana persetubuhan lalu atau perbuatan cabul terhadap anak ke bawah umur.
Menurut pernyataan penderita pada pelapor, anak perempuan ini telah dilakukan disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Menurut keterang orang yang terluka pada pelapor, individu yang terjebak telah dilakukan disetubuhi oleh terlapor lebih tinggi dari satu kali.
“Atas kejadian yang dimaksud penderita mengandung dengan usia zat enam bulan,” katanya.
Ia menyatakan berhadapan dengan kejadian yang disebutkan pelapor secara langsung memproduksi laporan ke Polres Jakut guna pengusutan lebih banyak lanjut.
“Kami lakukan penangkapan kemudian ketika ini pelaku telah ditahan pada Mapolres Metro Ibukota Utara untuk dikerjakan tahapan penyidikan,” kata dia.














