Ibukota – Partai Demokrat melaporkan beberapa akun pada media sosial YouTube dikarenakan diduga menyebarkan konten hoaks terkait Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Polda Metro Jaya.
“Benar, semalam Badan Hukum dan juga Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat, diwakili saya selaku Kepala BHPP menghasilkan LP (laporan polisi),” kata Ketua BPHP DPP Partai Demokrat, Muhajir, ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa.
Muhajir menjelaskan laporannya terkait dugaan aksi pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 263 Ayat 1 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 263 Ayat (2) juga atau Pasal 264 KUHP.
Dalam laporannya, ia juga menyebutkan kejadian yang disebutkan terbentuk pada 30 Desember 2025 yakni adanya unggahan pada beberapa akun media sosial yang digunakan diduga menyebarkan konten berita bohong.
Akun yang disebutkan yaitu YouTube @AGRI FANANI: Video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”.
Akun YouTube @Bang bOy YTN: Video berjudul “KEBONGKAR SIASAT BUSUK SBY DIBALIK SOMASI KE KETUA YOUTUBER NUSANTARA, TERNYATA U/ TANGKIS AIB INI”.
Akun YouTube @Kajian Online: Video berjudul “SBY RESMI JADI TERSANGKA BARU FITNAH IJAZAH SBY LANGSUNG PINGSAN SAMPAI DILARIKAN KE RUMAH SAKIT”.
Akun TikTok @sudirowibudhiusmp: Narasi mengenai “Sepuluh Bukti Demokrat Bermain Di Ijazah Pak Jokowi” kemudian tuduhan penyelenggaraan isu ijazah untuk menjatuhkan lawan kebijakan pemerintah melalui pihak tertentu.
Atas kejadian tersebut, Muhajir sebagai pelapor merasa dirugikan kemudian melaporkan hal yang dimaksud ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan serta penyidikan lebih tinggi lanjut.
Laporan yang disebutkan telah dilakukan teregister dengan Nomor: STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 05 Januari 2026 pukul 23.16 WIB, dengan terlapor di penyelidikan (lidik).














